Beli Migor Curah Pakai PeduliLindungi, Surabaya Masih Tunggu Juknis

Beli Migor Curah Pakai PeduliLindungi, Surabaya Masih Tunggu Juknis

Surabaya, memorandum.co.id - Seperti diketahui, pemerintah kini tengah gencar mensosialisasikan transisi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sosialisasi berlangsung selama dua pekan. Terhitung mulai Senin (27/6) sampai dengan Senin (11/7). Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat nantinya harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET) Kebijakan ini direspons Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Menurut dia, saat ini Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) tata cara pembelian minyak goreng (migor) curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. "Tentu kita menginginkan semua harus dipertimbangkan dan dipersiapkan dengan matang, termasuk penjual minyak goreng juga diharapkan bisa mengakses aplikasi tersebut," kata Armuji, Sabtu (2/7). Dirinya menyebutkan bahwa Pemkot Surabaya melalui dinas koperasi, perdagangan dan UKM (dinkopdag) akan memberikan sosialisasi kepada pedagang minyak beserta warga masyarakat. Pembelian minyak goreng menggunakan Aplikasi PeduliLindungi atau NIK merupakan wujud untuk mengontrol arus minyak goreng, sehingga satu NIK maksimal hanya bisa membeli 10 liter per hari. "Kebijakan ini juga untuk menghindari terjadinya penimbunan minyak goreng, jadi arus barang bisa di kontrol," ungkap Cak Ji. Adapun pembelian migor curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya. Selain itu, harga migor curah tersebut sudah sesuai harga eceran tertinggi (HET) yakni, Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg. (bin)

Sumber: