Tampung Sambatan Warga, Wali Kota Surabaya Ingin Pelayanan Kelurahan/Kecamatan Tuntas 7 Menit

Tampung Sambatan Warga, Wali Kota Surabaya Ingin Pelayanan Kelurahan/Kecamatan Tuntas 7 Menit

Surabaya, memorandum.co.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali menggelar temu bareng warganya, Sabtu (2/7/2022). Kegiatan Wayahe Wadul Nang Cak Eri ini dihelat di lantai kantor Balai Kota. Tidak sendiri, Eri didampingi oleh jajaran kepala PD, camat, dan lurah. Berbagai keluhan disampaikan oleh warga Surabaya, diantaranya masalah pekerjaan, sekolah, juga ada yang wadul soal tanah, serta ada yang tanya prosedur pelayanan di kelurahan dan kecamatan. Seusai kegiatan, wali kota yang akrab disapa Cak Eri itu mengatakan, beberapa warga juga ada yang tanya mengenai pelayanan administrasi di kecamatan. “Ternyata tadi teman-teman (lurah dan camat) ada yang tidak berani mengeluarkan surat keterangan terkait tanah, jadi tidak bisa seperti itu, kalau memang dasarnya buku kretek, maka keluarkan surat keterangan itu sesuai kertas kretek. Ada juga tadi yang tanya soal perceraian tapi tidak bisa pindah alamat KTP,” ungkap Cak Eri. Cak Eri menyampaikan, keluhan itu akan segera diselesaikan oleh masing-masing lurah dan camat setelah sambat ke dirinya. Begitu pula dengan sekretaris daerah, asisten, dan kepala PD yang hadir, juga turut menampung keluhan warga yang disampaikan saat itu. Eri lantas meminta kepada jajarannya agar pelayanan publik di kantor dinas perizinan, kelurahan, dan kecamatan itu sebisa mungkin tuntas dalam waktu singkat. Nantinya di setiap kantor pelayanan akan diberi durasi pengurusan. Misal, dalam mengurus administrasi kependudukan, harus dilayani maksimal paling lama 7 menit dan seterusnya. “Saya minta kepada jajaran asisten dan sekda untuk setiap pelayanan di kelurahan dan kecamatan maupun di dinas perizinan, itu nanti ada keterangan durasinya. Mengurus surat keterangan ahli waris setelah sekian menit, mengurus ini dan itu berapa menit, sehingga nanti itu tahu kepuasan pelayanan masyarakat,” jelas Cak Eri. Cak Eri menegaskan, durasi pelayanan masyarakat itu berhubungan dengan kontrak kinerja dinas perizinan, camat, dan lurah. Karena di dalam kontrak kinerja dinas perizinan, camat, dan lurah itu harus bisa memberikan kepastian dan solusi ke warga. “Jadi sambatan (curhatan) warga ini bisa saya jadikan penilaian, sesuai tidaknya dengan yang dituliskan di kontrak kinerja,” tegasnya. (bin)

Sumber: