Puluhan Tenaga Medis RSUD Lawang Di-PHK
Malang, memorandum.co.id - Sebanyak 16 orang tenaga medis RSUD Lawang dikeluarkan secara sepihak oleh manajemen tanpa adanya surat peringatan. Mereka yang dikeluarkan terdiri dari 11 orang tenaga perawat dan 6 orang tenaga bidan. Kabarnya, pihak manajemen akan mengeluarkan sebanyak 50 orang yang terdiri 35 orang perawat dan 15 bidan. Juru bicara pegawai yang dikeluarkan, TA menyampaikan peristiwa ini berlangsung mendadak. “Berita ini saya terima mendadak sekali pada kemarin (Senin, 27/6/2022) dan ini secara sepihak tanpa didahului adanya surat peringatan,” terangnya, Selasa (28/6/2022). Hal ini membuat orang yang dikeluarkan merasa kebingungan dan mempertanyakan alasan keputusan tersebut karena tanpa ada konfirmasi atau surat teguran kesalahan. Diantaranya mereka yang sudah mengabdi selama 11 tahun menjadi perawat. Disayangkan pula, mereka dikeluarkan tanpa adanya tali asih dari pihak managemen RSUD. Masa pengabdian mereka antara 5 - 11 tahun dan saat ini rata-rata berumur di atas 30 tahun. Ini tentunya membuatnya kebingungan untuk mencari kerja pada lembaga kesehatan lainnya. Mereka mengeluhkan juga tidak tidak diberi surat pengalaman kerja sebagai lampiran untuk melamar kerja. “Terus bagaimana nasib kami tidak ada kejelasan, sementara umur rata-rata sudah diatas 30 tahun,” kata TA. Terkait ini, TA menyampaikan akan mengadu ke DPRD Kabupaten Malang, Rabu (29/6/2022). “Apalagi kami semua tidak mendapatkan pesangon atau tali asih dari RSUD yang sesuai dengan masa kerja kami,” ujar TA. Sementara itu, Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang M. Saiful Effendi akan memastikan persoalan tersebut. “Kami akan mencoba mempertanyakan pada Dirut RSUD terkait hal ini,” terang Saiful. Disampaikan, pihaknya akan menerima pengaduan tersebut untuk ditindaklanjuti. “Kami akan terima dengan senang hati dan akan menampung aspirasi mereka untuk ditindaklanjuti,” terang Saiful. (kid/ari)
Sumber: