Resmikan PTSP dan Launching 13 Inovasi Dirjen MA Apresiasi Inovasi Tilik Desa PN Jember
Jember, Memorandum.co.id - Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Bambang Myanto meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Launching 13 Inovasi Pengadilan Negeri Kelas IA Jember. Tampak hadir Sekretaris Direktorat jendral badan peradilan Umum, Wahyudin, serta Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Umum, Lucas Prakoso maupun Ketua Pengadilan Tinggi surabaya, Zaid Umar Bob Said, bahkan Hakim Tinggi Suhartanto dan Hakim Tinggi H. Edy Tjahjono serta Ketua Pengadilan Negeri seluruh Jawa Timur. Forkopimda Kabupaten Jember Bupati Jember, Ir. H. Hendy Siswanto, ST. IPU, didampingi Wakil Bupati Jember KH Firjuan Baralaman dan Komandan Kodim 0824 Jember Letkol Inf Bantara C Pangaribuan serta Ketua Kejaksaan Negeri Jember. Bambang Myanto menyatakan, dengan dibukanya PTSP diharapkan seluruh masyarakat pencari keadilan dan masyarakat yang membutuhkan layanan pengadilan memperoleh hak yang sama, tidak dibeda-bedakan serta memperoleh kesempatan yang sama maupun fasilitas dan kenyamanan yang sama. "Yang sebelumnya bisa masuk langsung ke masing-masing bidang perda, pidana, hukum dan sebagainya, siapa yang kenal akan didahulukan, tapi mulai sekarang sudah tidak bisa lagi, semua masyarakat memiliki hak yang sama, namun dalam pelayanan untuk manula dan disabilitas akan didahulukan," tuturnya. "Alhamdulillah pada hari ini PN Jember telah meluncurkan 13 inovasi dan dari inovasi ada yang bagus dengan nama Tilik Desa, inovasi aplikasi yang memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan pengadilan," katanya. Bambang juga mengapresiasi keberadaan PTPS PN Jember yang dinilai memiliki ruangan yang cukup besar dengan beberapa fasilitas yang cukup banyak, sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Jember, I. Wayan Gede Rumega menyampaikan, PTSP PN Jember harus bisa mengedepankan pelayanan dan kemudahan bagi pengguna layanan baik bagi masyarakat umum maupun bagi penyandang difabilitas, serta manula mulai direnovasi sejak bulan Desember tahun 2021 dan telah dioperasikan secara maksimal sejak awal bulan Februari tahun 2022. "Untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat berkat sumbangsih (dana hibah) dari bupati Jember, dan itu murni hibah tidak ada balas jasa, bahkan sukses nya acara ini berkat juga wujud suport yang di berikan oleh Bupati," beber Dr I.Wayan Gede Rumega. Pelayanan masyarakat Jember terdiri dari 31 kecamatan, 22 kelurahan, dan 226 desa, dengan jumlah penduduk mencapai 2.622.421 jiwa dengan luas wilayah 3.092,34 km² dan sebaran penduduk 848 jiwa/km², dengan jarak tempuh terjauh butuh waktu 2.5 jam. "Dengan hal tersebut 13 inovasi PN Jember berkolaborasi dengan Pemkab Jember yang didukung oleh DPRD Nya, untuk menyiapkan perangkat komputer yang langsung konek dengan petugas PN Jember, bilamana mana hendak revisi/ganti nama cukup dari kantor desa masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor PN Jember, tentunya sangat menghemat (tranport) ongkos biaya," urai putra asli Bali tersebut. Launching Inovasi PN Jember dalam satu wadah Inovasi yang dinamakan “Wes Wayahe” yang diartikan sebagai “Sudah Saatnya”. Makna Wes Wayahe itu sendiri memiliki filosofi sudah saatnya PN Jember untuk memberikan pelayanan prima dengan mengedepankan pelayanan berbasis teknologi yang mudah dan ramah bagi pengguna layanan serta pencari keadilan khususnya bagi penyandang difabilitas dan manula. "Sudah waktunya untuk melayani masyarakat secara online atau secara digital dan sudah di siapkan sarana dan prasarananya di setiap kelurahan dan desa alhasil dengan inovasi tersebut masyarakat lebih mudah dan tidak terbebani biaya transportasi," pungkas I.Wayan Gede Rumega. Sementara itu, Bupati Hendy Siswanto sangat mengapresiasi langkah PN Jember yang telah mempermudah pelayanan masyarakat Jember, yang telah diberikan vasilitas dengan adanya PTSP dan berbagai hal inovasi. Dia menuturkan, kesadaran terhadap hukum itu sangat penting agar keadilan itu merata. Ketidaktahuan tentang hukum rentan terhadap ketimpangan hak warga di berbagai lini sektor. “Pengadilan Negeri ini esensinya untuk melayani masyarakat, bukan untuk ditakuti. Upaya peningkatan kesadaran hukum juga penting bahwa setiap warga Indonesia harus mengetahui haknya di depan hukum," ujarnya. Dengan inovasi ini, Bupati Jember Hendy Siswanto meyakini Pengadilan Negeri Jember akan lebih baik lagi, menjadi instansi pemerintah dengan predikat WBK dan WBBM. (edy)
Sumber: