Dua Terdakwa Sabu 43 Kg Dituntut Pidana Mati
Surabaya, memorandum.co.id - Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana dituntut dengan pidana maksimal yakni berupa hukuman mati. Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febrian Dirgantara. JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu menyatakan kedua terdakwa telah terbukti bersalah terlibat dalam peredaran narkoba sabu seberat 43 kilogram jaringan antar pulau, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman berupa pidana mati," kata Febrian saat membacakan tuntutan, Selasa (28/6). Mendengar hal itu, kedua terdakwa hanya diam dan menunduk ketika mendengarkan tuntutan sidang yang berlangsung secara teleconference itu. Kemudian, JPU kembali membacakan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman para terdakwa. "Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dan merusak generasi bangsa. Sedangkan, hal yang meringankan tidak ada," lanjutnya. Selain itu, JPU memohon pada hakim untuk tidak melakukan pertimbangan terhadap saksi. Menurutnya, tidak ada relevansi. "Tanggapan dari terdakwa membenarkan seluruh keterangan dari para saksi," ujarnya. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menjawab tuntutan. Ia menyebut, jawaban 2 terdakwa bisa disampaikan secara tertulis melalui kuasa hukumnya, Adi Chrisianto pada Selasa (5/7) pekan depan. "Terhadap tuntutan yang sudah dibacakan JPU, silakan konsultasi dengan klien saudara. Kami beri waktu 1 minggu pada Selasa (5/7) untuk memberikan jawaban secara tertulis," tuturnya. Apabila tak ada jawaban hingga waktu yang ditentukan, sambung Martin, terdakwa dianggap tak mengajukan pembelaan. Artinya, menyetujui tuntutan dari JPU. "Tanggal 5 Juli 2022 tidak ada lagi menunda dan kami catat. Apabila tidak mengajukan, kami anggap tidak mengajukan pembelaan," katanya. Sedangkan, pengacara kedua terdakwa, Adi Chrisianto mengamini hal itu. Ia menegaskan, bakal menjawab tuntutan dalam nota pembelaan atau pledoi pekan depan. "Baik, kami mohon waktu 1 minggu yang mulia," ujar dia. Di luar persidangan, Adi mengaku keberatan dengan tuntutan itu. Ia menilai, kliennya juga menjadi korban dalam peredaran narkoba. "Terhadap tuntutan klien kami yang sangat maksimal atau hukuman mati, kami tim kuasa hukum tentu keberatan ya. Karena, klien kami ini kan korban ya, karena himpitan pekerjaan dan ancaman, terbukti dari fakta persidangan ada ancaman dari gembong narkoba kepada keluarga dan mereka sendiri," tuntutan. "Kami meminta majelis hakim berlaku seadil-adilnya dan jelas semua, kami beranggapan klien kami sebagai korban peredaran gelap narkotika," lanjutnya. Sebelumnya, kedua terdakwa pada 14 Desember 2021, Joko (DPO) menghubungi terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dengan tujuan memberitahu bahwa besok ada pekerjaan mengirimkan narkotika. Selanjutnya, Vibbi berangkat ke Bandung. Kamis (16/12/2022), Vibbi berangkat ke Bandung sendirian dengan menggunakan kereta api. Setibanya di Bandung, Vibbi menginap di Hotel dekat Stasiun Bandung Kota. Kemudian, Zoa-zoa (DPO) menghubungi Vibbi dan menginfokan akan ada seseorang laki-laki datang menemui Vibbi untuk menemani. Pada Senin (20/12/2021), terdakwa Ikhsan Fatriana datang menemui Vibbi di Hotel. Setelah bertemu, keduanya mendapatkan perintah dari Zoa-zoa (DPO) ke Pekanbaru. Tapi, harus naik pesawat dari Jakarta. Kemudian, Vibbi Mahendra membeli 2 tiket pesawat Jakarta-Pekanbaru. Lalu, para terdakwa naik Travel menuju Jakarta (Bandara Soekarno Hatta). Setelah para terdakwa tiba di Bandara Soekarno Hatta dan naik pesawat menuju Pekanbaru, setibanya di Pekanbaru, para terdakwa menginap di Hotel. Pada Selasa (21/12/2022), Joko (DPO) menghubungi Ikhsan dan diminta untuk mengambil narkotika jenis sabu. Keduanya pun menyetujuinya sam menuju lokasi yang telah ditentukan sesuai arahan. Sesampainya di lokasi, ada sebuah mobil Toyota Sienta warna silver abu-abu dan para terdakwa langsung menuju ke mobil tersebut yang dalam keadaan tidak terkunci. Di dalam mobil tersebut, terdapat 2 tas koper warna biru dan merah yang berisi Narkotika jenis sabu. Lalu, pada Minggu (9/1/2022) para terdakwa mendapatkan perintah dari Joko (DPO) untuk berangkat ke Lampung. Setelah tiba di Lampung, para terdakwa menginap di Hotel Arinas kamar No. 506 Jl. Raden Intan No. 35 Gunung Sari Tj. Karang Engal Kota Bandar Lampung. Pada Selasa (11/1/2022) malam, para terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya. Dalam melakukan penangkapan terhadap para terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 buah koper warna biru berisi 20 bungkus teh Cina warna hijau yang berisi sabu dengan berat total secara keseluruhan kurang lebih 20.673 dan 22 bungkus Teh Cina warna hijau berisi sabu seberat 22.738. Perbuatan para terdakwa tersebut terbukti melanggar dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jak)
Sumber: