Dibebaskan dari Sandera, Emak-Emak Puji Kinerja Cepat Kapolres Jember
Jember, memorandum.co.id - Seorang ibu paruh baya, Erfawati (53), asal Desa Mamboro Kota Palu, terisak tangis dan sesekali menyeka air mata dengan tisu sambil terbata-bata mengungkapkan perasaannya sembari bercerita pengalaman pahitnya disandera selama 6 hari. “Saya sangat lega dan gembira bisa bertemu keluarga kembali. Saya berterima kasih kepada Bapak Kapolres, dengan adanya beliau saya bisa selamat dan bisa ada di tempat ini (Mapolres Jember, red),” jelasnya dengan sorot mata tampak berkaca-kaca. Ia bersama saudaranya Nur Ipah (52), tak menduga persoalan utang piutang Rp 230 juta kepada Karnawi (56), menyebabkannya mereka disandera di rumah Mat Ali (56), warga Dusun Loncatan, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember. Minggu (3/11) sore, perasaan tertekan hampir sepekan ditahan tak diperbolehkan beraktivitas keluar dari rumah Mat Ali, membuatnya terdorong meminta perlindungan kepada polisi. Pada Sabtu (2/11), ia berusaha menghubungi keluarganya di Jakarta agar dapat melaporkan kejadian penyanderaan yang dialaminya ke Polres Jember. “Saya sebagai masyarakat, Saya sangat salut sama Bapak Kapolres, Bapak – bapak Polisi di Jember sangat cepat, bergerak secepat-cepatnya dalam merespons laporan pengaduan akan perlindungan warganya,” ungkap Nur Ipah dengan rasa penuh bangga. Nur Ipah menjelaskan, ia datang dari Kota Palu menuju Jember Selasa (28/10), pekan lalu. Mereka dijemput Mat Ali di Bandara Juanda. Kedatangannya di Jember bermaksud menyelesaikan utang piutang setelah ia mendapatkan uang dari hasil transaksi jual beli tanah di Jakarta. “Permintaan saya tersebut diabaikan, Sejak saya datang ke Rumah Mat Ali sampai saya dibebaskan sama Bapak Polisi, saya tidak boleh keluar rumahnya sampai saya bisa menyelesaikan utang. Padahal saya harus ke Jakarta agar bisa menjual tanah untuk bertanggung jawab atas kerugiannya,"pungkas Nur Ipah. Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal SH SIK M Hum dikonfirmasi usai mengatakan pihaknya telah menerima informasi adanya penyanderaan dari pengaduan masyarakat. “Saya memerintahkan Kasat Reskrim, Kapolsek Jenggawah dan Ajung untuk menyelidiki. Dari hasil interogasi ternyata berkaitan dengan utang piutang,”ujar Alfian, Minggu (3/11). Lanjut Alfian, pihaknya masih melihat hasil pemeriksaan, didukung dengan alat bukti apa saja untuk memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana dimaksud pasal 333 KUHP. (edy/hms/fer)
Sumber: