Dibujuk Wanita Cantik Belikan Sabu, Dibui 4 Tahun
Surabaya, Memorandum.co.id - Urusan narkoba memang tiada habisnya. Seperti Kurniawan Hadi Prasetyo. Lantaran membelikan sabu seberat 0,24 gram pesanan wanita cantik, dia dihukum penjara selama 4 tahun. Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009. Awalnya terdakwa dihubungi seorang wanita bernama Viona (DPO) untuk membelikan sabu seharga Rp 200 juta. Kemudian, terdakwa menelepon Danang Eka Prasetyo (berkas penuntutan terpisah) dengan maksud untuk membelikan sabu. Danang mulanya tidak mau mencarikan. Namun pada akhirnya mau juga mencarikan. Terdakwa lalu memberikan uang Rp 200 ribu ke Danang. Setelah mendapat barang haram tersebut lalu diselipkan di HP-nya. Terdakwa lalu mengatakan kepada Viona bahwa sabu yang dipesan sudah dikuasainya. Kemudian disepakati untuk ketemuan di toko Alfamart puncak permai Darmo permai Surabaya. Sebelum menyerahkan sabu tersebut, terdakwa ditangkap oleh Sutrisno dan Maskori Hasan anggota Polrestabes Surabaya. Akibat perbuatannya tersebut, Kurniawan akhirnya dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Selain itu, juga dipidana denda sebesar Rp 1,2 miliar subsider 2 bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman," kata ketua majelis hakim Moch Taufik Tatas saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/6). Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Akhmad Muzakki sama-sama menyatakan terima. "Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 1,2 miliar subsider 2 bulan kurungan. (jak)
Sumber: