Kasus Dugaan Korupsi Bank Pemerintah, Dua tersangka Segera Jalani Sidang

Kasus Dugaan Korupsi Bank Pemerintah, Dua tersangka Segera Jalani Sidang

Surabaya, memorandum.co.id - Ria Komsatun, Direktur Utama (Dirut) PT Hazzel Karya Makmur (HKM) dan suaminya, DC, dua tersangka  dalam kasus korupsi kredit macet senilai Rp 60 miliar di salah satu bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, segera menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Hal tersebut berdasarkan keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi SH MH. melalui Kasi Intel Putu Arya W., SH MH. Menurut kasi intel, berkas perkara para terdakwa telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Sehingga, dalam waktu dekat kedua terdakwa akan segera diperiksa majelis hakim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Sudah dilimpahkan Rabu (22/6) kemarin," ucap Putu Arya Wibisana, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Minggu (26/7). Terkait dakwaan penuntut umum, Putu belum bisa membeberkan secara gamblang apa saja isi dalam dakwaannya. "Nanti di persidangan dijelaskan seluruh dakwaan oleh penuntut umum terkait pasal yang menjerat kedua terdakwa tersebut," tegasnya. Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah ini bermula ketika PT HKM mengerjakan proyek pembangunan 31 gudang di Business Central 99 pada 2014. Terhadap pelaksanaan kegiatan proyek tersebut, PT HKM kemudian mengajukan kredit sebesar Rp 77 miliar ke bank pelat merah. Terhadap permohonan kredit yang diajukan PT HKM tersebut, pihak kemudian menyetujui dengan mencairkan dana segar senilai Rp 50 miliar. Setelah pencairan dana tersebut, oleh PT HKM ternyata tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya. Hal ini menyebabkan pembangunan 31 unit gudang tidak selesai dan menyebabkan kredit macet. Modus para terdakwa yaitu mengajukan kredit dengan menggunakan dokumen palsu. Baik di saat permohonan maupun pencairan. Selain itu keduanya juga menggelembungkan (mark up) anggaran mencapai Rp 77 miliar saat proses pengajuan pinjaman ke bank. (jak)

Sumber: