Terekam ETLE, Total Pelanggar Lalu Lintas Capai 13.785

Terekam ETLE, Total Pelanggar Lalu Lintas  Capai 13.785

Surabaya, memorandum.co.id - Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan pola berpikir, perilaku, dan tuntutan masyarakat. Begitu pula institusi pemerintah dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sebagai aparat yang berkewajiban melindungi, melayani, serta menegakkan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, harus memiliki kemampuan yang mumpuni, baik secara organisasi, SDM, standar operasi maupun dukungan sarana prasarana. Dalam hal pelayanan kepolisian perlu memanfaatkan big data dan internet of things melalui digitalisasi layanan. Tujuannya untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, meningkatkan kecepatan respon, meningkatkan rata-rata waktu penyelesaian layanan, menyediakan platform bagi keluhan masyarakat atas pelayanan, meningkatkan akuntabilitas layanan, meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan. Contoh digitalisasi pelayanan kepolisian yang presisi adalah electronic traffic law enforcement (ETLE). Program ini sebagai upaya menuju road safety, karena dapat merekam traffic attitude record (TAR). Meningkatkan ketertiban untuk mengurangi potensi fatalitas kecelakaan. Dengan adanya layanan tersebut, setidaknya memberikan kemudahan bagi para pelanggar yang terjaring tilang elektronik atau ETLE dalam hal pengurusan. Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi, dalam kurun empat bulan terakhir pelanggar lalu lintas ETLE cenderung mengalami peningkatan. "Total pelanggar lalu lintas ETLE sebanyak 13.785 orang dalam kurun waktu Maret hingga Juni ini," kata Kasi Intel saat dihubungi via WhatsApp, Jumat (24/6). Para pelanggar tersebut, lanjut Khristiya, membayar denda tilang rata-rata di bawah Rp 100 ribu. "Motor sekitar Rp 50 ribuan. Kalau mobil Rp 80 ribu. Tergantung putusan. Ada yang pengambilan secara online ada yang manual datang ke kantor kejaksaan," imbuhnya. Sementara saat ditanya adakah kendala permasalahan dengan sistem online tersebut, Khristiya menyampaikan tidak ada. "Tidak ada," tandasnya. (jak)

Sumber: