Operasi Pekat Semeru, Polres Tuban Ungkap 86 Kasus dengan 93 Tersangka

Operasi Pekat Semeru, Polres Tuban Ungkap 86 Kasus dengan 93 Tersangka

Tuban, memorandum.co.id - Polres Tuban berhasil mengungkap 86 kasus dari hasil Operasi Pekat Semeru 2022 yang digelar selama 12 hari terhitung mulai tanggal 23 Mei dan berakhir hingga 3 Juni 2022. Operasi kepolisian dengan sasaran penyakit masyarakat dengan sasaran diantaranya penanggulangan kejahatan premanisme, prostitusi, pornografi, judi, handak, petasan/mercon, kembang api illegal, penyalahgunaan narkoba dan miras yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Tuban Kapolres Tuban AKBP Darman menerangkan selama operasi pekat pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 86 kasus yang terbagi menjadi 12 kasus target operasi (TO) dan 74 kasus Non target operasi serta mengamankan sebanyak 93 tersangka, 20 diantaranya saat ini ditahan di Mapolres Tuban "Alhamdulillah dari 12 TO kita berhasil mengungkap 86 kasus dengan 93 tersangka, memang ada yang tidak ditahan karena kasus ringan (miras), namun tetap kita proses meskipun tidak ditahan, " terang AKBP Darman. AKBP Darman menjelaskan secara secara rinci kasus yang berhasil diungkap diantaranya 11 kasus Judi, Narkoba 3 Kasus, Miras 53 Kasus, Prostitusi 22 Kasus dan Premanisme sebanyak 2 Kasus. "86 Kasus ini cukup banyak, mudah-mudahan kedepan penyakit Masyarakat ini bisa kita tekan, " tegas Darman. Rincian Kasus yang ungkap Polres Tuban selama operasi pekat semeru 2022 berlangsung diantaranya: 1. Judi kasus terungkap 6 kasus jumlah tersangka 12 orang barang bukti Uang tunai Rp. 7.427.000 2. Narkoba terungkap 3 kasus jumlah tersangka 4 orang dijerat pasal 114, pasal 112 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda 10 Milyar barang bukti narkotika jenis sabu seberat 17,49 gr atau setara Rp. 31.482.000 3.Kasus Minuman keras sebanyak 53 kasus jumlah tersangka 53 orang dijerat pasal 8 Ayat (1) huruf A Perda Kabupaten Tuban No 16 Tahun 2014 ancaman pidana kurungan 3 bulan dan denda maksimal Rp50.000.000,- barang bukti 102 botol miras jenis Anggur merah, 688 botol miras jenis arak jawa per botol berisi 1,5 liter sehingga total 1032 liter. Kemudian, 25 botol miras jenis anggur kolesom, 1 botol Newport, 1 botol anggur putih, 1 botol miras jenis anggur ketan hitam,7 botol dengan volume per botol 620 ml. Lalu, miras jenis Bir Bintang, 1 botol dengan volume 325 ml. Selanjutnya, jenis miras jenis Bir Guinnes 4. Prostitusi terungkap 22 kasus jumlah tersangka 22 orang dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan 5. Premanisme terungkap 2 kasus tersangka 2 orang dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. (top/har)

Sumber: