Gadaikan Motor Tetangga, Warga Kenayan Ditangkap Polisi
Tulungagung, memorandum.co.id - Lelaki berinisial AP (32), warga Kelurahan Kenayan, Kota Tulungagung, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya dia menipu Yoyok (52), tetangganya sendiri. Hingga akhirnya setelah beberapa waktu menjadi buron, polisi menangkapnya dan menjebloskannya ke balik jeruji besi. Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori membenarkan penangkapan tersangka AP. "Dari tangan AP polisi mengamankan barang bukti satu unit motor merek Honda dengan nopol AG 6521 RAJ milik korban," terangnya, Rabu (22/6/2022). Iptu Anshori mengatakan, penipuan dan penggelapan itu terjadi pada 26 Februari lalu. Saat itu tersangka mendatangi korban untuk meminjam sepeda motor dengan alasan digunakan menjemput ibunya. Tanpa menaruh curiga, korbanpun meminjamkan sepeda motornya. Namun setelah hari itu, tersangka tak kunjung menunjukkan batang hidungnya. Ternyata dia membawa kabur sepeda motor korban. Sadar ditipu tersangka, korban akhirnya melapor ke polisi. "Setelah kami terima laporan kemudian langsung dilakukan pengembangan. Hingga akhirnya tersangka bisa kami tangkap," jelasnya. Kepada polisi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Tersangka menggadaikan sepeda motor korban kepada seseorang di wilayah Kecamatan Boyolangu. "Motornya juga bisa kita sita dari penggadainya. Sudah diamankan di Mapolres Tulungagung sekarang," ujarnya. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (fir/mad)
Sumber: