Penjualan Barang Hasil Penertiban Penegakan Perda, Kejari: Itu Tidak Boleh
Surabaya, memorandum.co.id - Penyidikan terhadap kasus penjualan barang hasil penertiban penegakan perda oleh oknum Satpol PP Pemerintah Kota Surabaya masih berlanjut. Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terus memeriksa pihak-pihak terkait yang mengetahui peristiwa penjualan tersebut. Menurut kepala seksi pidana khusus (Kasipidsus) Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca Atmaja, bahwa barang hasil penertiban penegakan perda tersebut tidak boleh dijual. "Tidak boleh dijual. Saya tegaskan hanya disimpan. Dan itu diatur dalam SOP dalam perda, tidak boleh dijual. Dasarnya apa menjual," tegas Ari Prasetya Panca saat dikonfirmasi memorandum.co.id di kantornya, Rabu (22/6/2022). Ari menambahkan sebenarnya pihak satpol PP sudah melakukan sesuai SOP, namun karena menjual hal tersebut sudah menyimpang dari SOP. "Apa dasarnya menjual. Kalau menurut SOP menyimpang. Kenapa kok tidak ditipiringkan, karena belum ada perda yang mengaturnya. Saya dengar akan dibuat perdanya," sambung mantan kepala seksi pidana umum (Kasipidum) Kejari Bantul tersebut. Saat ditanya apakah barang hasil tersebut bisa dikatakan sebuah aset pemerintah, Ari mengatakan belum bisa. "Belum bisa dikatakan aset. Karena di dalam perdanya sendiri tidak ada," ucapnya. Sementara terkait tindak lanjut atas hasil penertiban, menurut Ari bahwa Satpol mempunyai kewenangan. Tetapi untuk disimpan tidak untuk dijual. "Tetapi faktanya ada yang rusak dan ada yang hilang," ungkapnya. Sedangkan untuk laporan hasil penertiban secara periodik, Ari mengatakan ada register barang hasil penertiban. Namun, pihak kejaksaan tidak mendapat laporan tersebut. "Ada. Laporan registernya tetapi hanya ke pihak penegak perda yakni Satpol PP," tandasnya. (jak)
Sumber: