Hakim Nonaktif Itong Minta Disidang Offline
Surabaya, Memorandum.co.id - Selain mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat meminta disidangkan secara offline (tatap muka). Itong yang menjadi terdakwa dalam kasus suap perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) itu menyatakan dirinya keberatan atas model persidangan yang dilakukan secara daring atau online. Alasannya suasana Rutan Medaeng yang tidak kondusif untuk sidang online, alasan teknis juga membuatnya tidak bisa menangkap suara di ruang sidang dengan jelas. "Saya mohon offline, suasana di medaeng tidak mendukung secara online," kata Itong saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (21/6). Atas permintaan terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim Tongani memberi tanggapan akan mempelajari permohonan tersebut. "Nanti kami pelajari permohonan yang diajukan kuasa hukum terdakwa," ucap Hakim Tongani. Mulyadi, pengacara terdakwa Itong, saat dikonfirmasi usai persidangan menyampaikan bahwa dirinya akan membuka kejanggalan-kejanggalan surat dakwaan jaksa melalui eksepsi (nota keberatan). "Nanti akan kami ungkap di dalam eksepsi. Teman-teman media boleh melihat di persidangan selanjutnya. Mohon maaf kami tidak bisa menyampaikan disini," tandasnya. (jak)
Sumber: