Gelapkan Uang Nasabah, Warga Silo Dibui
Jember, Memorandum.co.id - Embat uang nasabah koperasi Simpan Pinjam Makmur Jaya, warga Silo Jember, NU kini meringkuk di ruang tahanan Polsek Pakusari. Kapolsek Pakusari Iptu Hariyanto SH mengatakan, tersangka berinisial NU (25) diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di tempat bekerja di Koperasi Makmur Jaya. Jumlah kerugian koperasi Makmur Jaya sebesar Rp 79.992.000. "Modus tersangka (NU) membuat kartu promis atau kartu pinjaman fiktif dan hasil keuangannya digunakan sendiri serta menggelapkan uang angsuran hutang yang seharusnya disetorkan ke koperasinya, " ungkap Kapolsek Pakusari Senin (20/6/2022). Hasil pemeriksaan pada tersangka juga diketahui, penggelapan uang koperasi tidak hanya dilakukan dengan tidak menyetorkan uang nasabah. Namun juga dengan memalsukan data nasabah agar bisa meminjam uang ke koperasi. Dalam kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa Surat Keputusan Pengangkatan sebagai pegawai tetap. satu bendel audit dari koperasi simpan pinjam Makmur Jaya, empat lembar kartu promis. ''Tersangka akan kami sangkakan dengan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan,'' pungkas Kapolsek Pakusari Iptu Hariyanto. (edy/gus)
Sumber: