Pelaku Pembacokan Pacar Keling Mengaku Menyesal
Surabaya, Memorandum.co.id - Raut wajah penuh penyesalan terlihat dari wajah IR (21), pelaku pembacokan di Jalan Pacar Keling beberapa waktu lalu. Remaja asal Jalan Indrakila itu terancam Pasal 170 Junto 351 KUHP Junto Pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam (sajam). Atas pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. "Pasal yang kami sangkakan yakni 170 junto 351 tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat 1 tentang kepemilikan sajam," kata Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, Senin (20/6/2022)siang. Sementara itu, tersangka mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya itu. Selain tak bisa bertemu dengan istri dan seorang anaknya, ia juga harus menjadi penghuni jeruji besi. "Saya menyesal pak," kata IR saat press release di Mapolsek Tambaksari. IR mengakui, celurit dengan panjang lebih dari satu meter itu ia beli di salah satu desa di Madura. Ia mendapatkan celurit itu dengan harga Rp 400 ribu. "Punya saya pak beli di Madura pak Rp 400 ribu," imbuh pria pengangguran itu. IR mengaku, celurit miliknya itu digunakan untuk jaga-jaga saat malam tahun baru. Sebab, banyak kelompok luar kampungnya yang kerap membuat keributan. "Buat jaga-jaga saja. Banyak geng yang bikin rusuh di kampung saya," pungkas dia. Diberitakan sebelumnya, anggota tim Antibandit Polsek Tambaksari meringkus satu pelaku pembacokan di Jalan Pacar Keling. Tersangka berinsial ER (21), warga Jalan Indrakila. ER diamankan berikut barang bukti sebilah senjata tajam (sajam) jenis celurit. Dalam press release, polisi mengungkap kronologi dan motif pembacokan itu. Aksi tersebut bermula dari keselahpahaman dua belah pihak yang bersenggolan motor hingga berujung aksi adu mulut pada Jumat (17/6) lalu.(fdn)
Sumber: