Dicokot Pemakai, Pengedar Sabu Bronggalan Keok

Dicokot Pemakai, Pengedar Sabu Bronggalan Keok

Surabaya, memoradum.co.id - TDK (53) warga Bronggalan ditangkap anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak usai kedapatan menyimpan dan mengedarkan sabu. Dari tangannya, polisi menyita dua poket sabu dengan berat total 0,88 gram narkotika jenis sabu. Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo mengatakan, sebelum menangkap TDK yang menjadi pengedar, polisi terlebih dahulu menangkap EY warga Kaliwaron yang berlanganan beli SS dari TDK. "Target kami EY yang tertangkap di Jalan Kaliwaron mengaku jika membeli sabu di TDK. Anggota yang mendapat informasi itu langsung menuju ke rumah TDK di Jalan Bronggalan," tegas Hendro, Minggu (19/6). TDK yang saat itu sedang sedang beristirahat, terkejut melihat kedatangan anggota polisi menggunakan pakaian preman di rumahnya. Wajahnya pucat saat anggota membawa EY kehadapan TDK. "Saat digeledah, ada dua poket sabu dengan berat 0,54 gram dan 0,34 gram. Selain itu kami juga mengamankan satu timbangan elektrik," imbuh Hendro. Dari hasil interogasi, TDK mengaku jika ia mendapatkan barang haram dari seseorang berinisial WY yang saat ini masih buron. "Untuk bandar yang lebih besar masih kami kejar. Sudah kami kantongi identitasnya," pungkasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009. Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (alf)

Sumber: