Kasus Dugaan Mafia Perizinan di Dinkopdag Didalami Kejari Surabaya

Kasus Dugaan Mafia Perizinan di Dinkopdag Didalami Kejari Surabaya

Surabaya, memorandum.co.id - Kasus dugaan mafia perizinan di lingkungan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya sedang didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pendalaman kasus yang sempat menghebohkan kota Surabaya tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi. "Masih kita dalami dan dilebarkan. Masih pul data dan baket (pengumpulan data dan bahan keterangan)," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Minggu (19/6). Menurut Khristiya, pendalam terhadap kasus tersebut pihaknya saat ini sudah berupaya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ASN Dinkopdag serta pihak terkait yang mengetahui peristiwa kasus tersebut. "Kalau pemanggilan sudah. Dari pihak terkait," jelas Khristiya. Sementara perihal pemanggilan terhadap saksi-saksi yang dipanggil oleh pihak kejaksaan untuk diperiksa, Khristiya belum berani membeberkan. "Yang jelas saat ini masih pul data, pul baket," tandasnya. Seperti diberitakan oknum ASN di Dinkopdag Kota Surabaya diduga menjadi mafia perizinan. Modusnya yakni oknum ASN di dinkopdag yang menjanjikan bisa membereskan perizinan outlet mulai dari hotel, restoran dan kafe. Korban ini lalu percaya karena oknum ini juga ikut menjadi salah satu tim saat melakukan pembinaan kepada sejumlah outlet. Tentunya dengan nominal yang sudah dinegosiasikan. Kalau harganya deal, maka oknum ini menjalankan aksinya. Namun nyatanya, setelah cek data oleh petugas, ternyata ada SIUP-MB dari sejumlah outlet yang tidak bisa di scan barcode-nya. Padahal, kalau mengurusnya melalui SSW, pasti langsung keluar tautan ke SSW jika di scan barcode-nya. Aksi dari oknum ini dilancarkan pada akhir  2021, dan baru terkuak pada bulan Maret 2022. Sedangkan korbannya sudah sekitar 10 outlet, dan oknum ASN ini diduga mendapatkan uang puluhan juta rupiah dari aksinya ini. Usut punya usut, tak hanya oknum AAN dari Dinkopdag Kota Surabaya saja tetapi juga melibatkan tenaga kontrak dinas tersebut. Tujuannya memalsukan tanda tangan demi kelengkapan dokumennya. (Jak)

Sumber: