Dugaan Penyelewengan Dana Pilwali 2020, Bawaslu Serahkan ke Polisi

Dugaan Penyelewengan Dana Pilwali 2020, Bawaslu Serahkan ke Polisi

Surabaya, memorandum.co.id – Dugaan adanya penyelewengan dana hibah Pilwali Surabaya 2020 turut memantik Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar berbicara. Agil mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapat informasi secara resmi terkait dugaan tersebut. Kendati demikian, pihaknya mempercayakan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak berwajib. Bawaslu Surabaya menegaskan tak akan mengintervensi. "Terkait proses hukum di kepolisian, kami sampai saat ini belum mendapat informasi resmi dari KPU Surabaya. Itu domain dari KPU Surabaya untuk proses lebih lanjut," kata Agil, Jumat (17/6). Lanjut Agil, pihaknya menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum terkait proses hukum yang sedang berjalan. "Pada intinya, Bawaslu Surabaya percaya kepada profesionalitas dan integritas kepolisian. Bawaslu Surabaya sesama penyelenggara pemilu tidak akan mengintervensi,” tuntas Agil. Sebelumnya, salah seorang sumber internal KPU Surabaya menyebut, adanya dugaan kebocoran Rp20 miliar dari total dana hibah Pilwali Surabaya 2020 yang diungkap polisi, kemungkinan sudah masuk ke dalam kantong masing-masing oknum yang terlibat. Kendati demikian, dia menekankan bahwa kebocoran tersebut perlu diperjelas. Apakah Rp20 miliar itu merupakan dana hibah yang tersisa atau hasil mark up penggunaan. Sumber internal KPU Surabaya menjelaskan, dalam prosesnya, ada banyak kemungkinan dalam penyelewengan dana. Hal itu bisa melalui kegiatan seperti bimbingan teknis (bimtek). Kegiatan ini dilakukan oleh seluruh divisi internal dalam rangka penguatan struktur jajaran KPU Surabaya yang ada di bawah, termasuk diikuti oleh anggota hingga PPK. "Ketika dana hibah itu dikucurkan lalu diterima, maka akan digunakan untuk kebutuhan banyak hal, salah satunya bimtek. Nah bimtek ini dihelat oleh seluruh divisi, kemudian dananya patut diduga dimekarkan tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Itu bisa saja terjadi," ungkapnya. Lanjut dia, pada teknisnya, pemekaran atau mark up anggaran bimtek itu sangat mungkin. Misal, bimtek yang hanya digelar sehari, namun dilaporkan berlangsung selama 3 hari. "Tentu selain bimtek, bisa jadi masih ada kemungkinan-kemungkinan yang lain. Terkait dugaan kasus ini, biarkan pihak kepolisian yang mengusut sampai tuntas," tandasnya. Sementara itu, Sekretaris Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (Barikade) 98 Jatim M Annis Saumiyanto mengatakan, dugaan penyelewengan dana Pilwali Surabaya 2020 wajib diusut tuntas. Dia pun mengusulkan kepada pihak yang berwajib agar tak hanya memeriksa rekening koran PPK, namun juga mengecek laporan kekayaan harta masing-masing internal KPU Surabaya, terutama komisioner. Bisa diawali dari perubahan-perubahan dalam e-LKHPN (e-laporan harta kekayaan pejabat negara). "Dari sana akan didapati jumlah aset dan total kekayaan yang dimiliki. Saya rasa juga perlu dianalisa dan dicurigai. Apakah ada perubahan harta dari yang terakhir dilaporkan," tutur pria yang akrab disapa Andhonk ini. Selain itu, lanjut Andhonk, kasus dugaan korupsi di lingkungan KPU, bukan baru kali ini saja terjadi. Ada riwayat buruk mengenai kasus korupsi yang dilakukan oleh komisioner KPU. "Selain komisioner, sejumlah pejabat penyelenggara juga divonis bersalah terkait pelaksanaan pemilu. Jumlah komisioner KPU tingkat daerah yang pernah divonis penjara jauh lebih banyak. Kasus-kasus korupsi oleh pejabat KPU tingkat provinsi dan kabupaten atau kota kerap terjadi mengenai pengadaan barang," pungkas aktivis 98 yang juga penggila scrambler ini. (bin)  

Sumber: