Tipu 700 Karton Migor, Warga Jetis Divonis 12 Bulan Penjara

Tipu 700 Karton Migor, Warga Jetis Divonis 12 Bulan Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Anita Vikalia, terdakwa dalam kasus penipuan minyak goreng  (migor) sebanyak 700 karton divonis selama setahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Cokorda menyatakan warga Jalan Jetis Kulon itu melanggar pasal 378 KUHP. "Mengadili, menyatakan terdakwa Anita Vikalia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan," tegas hakim Cokorda saat membacakan putusan di Pengadilan Negri Surabaya, Jumat (17/6). Dalam pertimbangannya terkait hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah merugikan korban sebesar Rp 152 juta. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatannya dengan terus terang dan belum pernah dihukum," ucapnya. Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi pengacara saat menjalani sidang menyatakan menerimanya. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan juga menyatakan hal yang sama. "Terima pak hakim," ujar JPU Samsu J Efendi. Untuk diketahui, perbuatan terdakwa berawal dari hubungan antara terdakwa Anita dan korban Dian Kartika Prapti. Anita sering membeli bahan Sembako di toko milik korban dalam jumlah yang banyak. Kemudian dijual lagi ke pelanggannya oleh terdakwa. Pada 9 Desember 2021 terdakwa mengatakan kepada Dian, kalau pelanggannya di Mojokerto dan Kediri akan membeli minyak Goreng kemasan 2 liter sebanyak 700 karton, disepakati harga Rp 218.500/karton, sehingga total keseluruhan Rp 152.950.000,-, kesepakatan akan dibayar 11 Desember 2021. Kemudian di 9 Desember 2021, Dian mengirim migor yang dipesan ke rumah terdakwa Jalan Jetis Kulon Wonokromo. Selanjutnya minyak tersebut dikirim kepelanggannya. Sebanyak 400 karton dikirim ke Sri Wilujeng, di Warung Dua Kipas, Jalan Raya Prambon Mojokerto. Dijual Rp 216 ribu, total pembayaran Rp. 86.400.000,-. Sedangkan 300 karton dikirim kepada Mokamat Jalili, Jalan Badar Kidul Kecamatan Mojoroto, Kabupaten Kediri, dijual Rp 210 ribu per katon.dengan total pembayaran Rp. 63.000.000,- Setelah terdakwa menerima pembayaran dari para pemesan, tidak segera melakukan pembayaran kepada Dian Kartika Prapti. Uang tersebut oleh terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Akibatnya, Dian Kartika Prapti mengalami kerugian Rp 152.950.000,-. (jak)

Sumber: