Libatkan Mobil INCAR, Seribu Lebih Pengendara Sidoarjo Terjaring Razia
Sidoarjo, memorandum.co.id - Upaya penegakan disiplin berlalu lintas di jalan raya dalam Operasi Patuh Semeru 2022 terus dilakukan aparat kepolisian. Di Sidoarjo, razia tidak hanya dilakukan petugas di jalan raya, namun melibatkan unit mobil INCAR (integrated capture attitude record) yang dilengkapi kamera electronic traffic law enforcement (ETLE). Sejumlah unit mobil incar disiagakan di sejumlah titik rawan pelanggaran, seperti di kawasan bawah layang Waru, dan kawasan Aloha, Sidoarjo. Dalam sehari, terjaring lebih dari seribu pelanggar yang langsung ditindak melalui surat tilang, baik secara langsung maupun pengiriman via pos. Hasilnya, tercatat lebih dari seribu pelanggar setiap harinya terekam kamera ETLE mobile melakukan pelanggaran di jalan raya. Dari sejumlah pelanggaran yang dilakukan pemakai jalan, didominasi oleh pengendara kendaraan bermotor roda dua yang tidak memakai helm, melawan arus, dan pengendara dibawah umur. Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan, Operasi Patuh Semeru 2022 ini sengaja dilakukan sebagai upaya untuk mengajak masyarakat disiplin tertib berlalu lintas dengan tidak melakukan pelanggaran aturan lalu lintas di jalan raya. "Melalui Operasi Patuh Semeru Semeru 2022 ini, diharapkan bisa menambah rasa aman dan nyaman masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya, khususnya di wilayah Sidoarjo," ujar Kusumo. Dalam operasi patuh yang digelar sejak tanggal 13 hingga 26 Juni mendatang, polisi menindak tegas pelanggar dengan memberikan surat tilang, baik secara tertulis langsung, maupun tilang tertulis. Yang dikirim ke rumah pelanggar melalui pos. "Surat tilang tertulis akan dikirim melalui pos," ucapnya. Menurut data Satlantas Polresta sidoarjo, sejak operasi patuh semeru 2022 dimulai 13 Juni lalu hingga 15 Juni. Tercatat rata rata ada 1300 pelanggar setiap hari, yang didominasi oleh pengendara kendaraan bermotor roda dua, dengan pelanggaran terbanyak, tidak memakai helm, melawan arus lalu lintas, dan tidak memiliki surat ijin mengemudi.(bwo/jok)
Sumber: