Kuasai Ganja 280 Gram dan Timbangan Elektrik, Saksi A de Charge Sebut Terdakwa Pandai Mengaji

Kuasai Ganja 280 Gram dan Timbangan Elektrik, Saksi A de Charge Sebut Terdakwa Pandai Mengaji

Surabaya, Memorandum.co.id - Kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 280 gram terungkap di persidangan. Terdakwanya yaitu Rendy Alam Nazer, warga Graha Famili, Wiyung. Dalam agenda sidang kali ini, pengacara terdakwa menghadirkan saksi A de Charge (meringankan). Dalam keterangannya, saksi mengatakan, terdakwa adalah orang yang baik, pandai mengaji dan sopan terhadap lingkungannya. "Orangnya baik. Sopan dan suka mengaji. Kalau masalah ditangkap karena narkoba ya itu mungkin salah pergaulan saja," kata saksi Agus. Padahal dalam dakwaan Jaksa Nur Laila dari Kejati Jatim disebutkan bahwa terdakwa awalnya membeli ganja seberat 280 gram kepada Kipli (DPO). Barang haram itu dibeli seharga Rp 2,5 juta. Terdakwa dalam mendapatkan ganja tersebut dengan cara diantar oleh kurir Kipli yang bernama Tapo. Setelah mendapatkan barang haram tersebut terdakwa ditangkap Ditreskoba Polda Jatim saat pulang dari sebuah apartemen di kawasan Dukuh Pakis. Selain ganja, saat digeledah terdakwa kedapatan menyimpan timbangan elektrik dan satu buah unit HP yang digunakan terdakwa untuk mendapatkan daun setan tersebut. "Atas perbuatannya itu terdakwa Rendy didakwa menggunkan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan l jenis tanaman," kata jaksa Nur Laila saat membacakan dakwaannya di PN Surabaya.(jak)

Sumber: