Tipu Bisnis Minyak Jelantah, Dituntut 20 Bulan Penjara

Tipu Bisnis Minyak Jelantah, Dituntut 20 Bulan Penjara

Surabaya, Memorandum.co.id - Yansri Mulyani dinyatakan terbukti melakukan penipuan terhadap Chandra Febriyanto. Modusnya yaitu pengadaan minyak goreng bekas pakai (jelantah) sebanyak 72 ribu liter. Warga Sumedang Jawa Barat itu akhirnya diganjar tuntutan selama 1 tahun dan 8 bulan penjara oleh jaksa Lujeng Andayani. Dalam pertimbangannya, jaksa Lujeng menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 129 juta. Hal meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa yaitu terdakwa berterus terang mengakui kesalahannya dan sopan selama persidangan. Sementara dalam amar putusannya, jaksa Kejati Jatim itu juga menilai unsur pidana dalam pasal 378 KUHP telah terpenuhi seluruhnya. Sehingga, atas perbuatan terdakwa, jaksa menyatakan tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar yang dapat menghapus pidana yang telah dilakukan oh terdakwa. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Yansri Mulyani selama 1 tahun dan 8 bulan penjara dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa Lujeng saat membacakan amar tuntutannya di ruang Tirta l, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/6). Terhadap tuntutan tersebut, saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Khadwanto, terdakwa yang tidak didampingi pengacara saat menjalani persidangan menyampaikan permohonan keringanan hukuman. "Mohon keringanan Pak Hakim. Saya masih punya dua anak kecil," ujar Yansri. Atas permohonan tersebut, ketua majelis hakim berencana mempertimbangkannya. "Nanti kita pertimbangkan ya. Sidang kita tunda pekan depan dengan agenda putusan," jawab Hakim Khadwanto. Jaksa Lujeng ketika dikonfirmasi usai persidangan menyampaikan jika terdakwa menjadi terpidana dalam kasus yang sama. "Terdakwa dihukum selama 2 tahun 6 bulan penjara dan kasusnya sama. Minyak jelantah. Sudah menjalani 1 tahun 6 bulan," tuturnya. Untuk diketahui, awalnya terdakwa dikenalkan dengan korban Chandra Febriyanto oleh Tomy Haryoseno untuk bisnis minyak bekas pakai (jelantah). Dengan segalam tipu muslihatnya, terdakwa mengatakan mempunyai stok melimpah.. Namun, setelah korban mentransfer ke rekening terdakwa, ternyata minyak jelantah yang dijanjikan tidak terealisasi. Terdakwa akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim oleh korban setelah tidak mengembalikan uangnya. (jak)

Sumber: