1 Maling Aluminium Dikerangkeng, 2 DPO

1 Maling Aluminium Dikerangkeng, 2 DPO

Surabaya, memorandum.co.id - Rosidi (51), warga Desa Somber, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, harus berurusan dengan anggota Reskrim Polsek Genteng. Ini setelah dia bersama dua temannya berinisial KD dan BD (DPO), terlibat pencurian delapan potong aluminium kusen di gedung kosong di Jalan Panglima Sudirman. Akibat perbuatannya itu, kini Rosidi mendekam di jeruji besi Mapolsek Genteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti delapan potong aluminium kusen, dua linggis besi, satu gergaji besi, satu catut besi, dan satu HP. "Tersangka sudah kami tahan di mako," kata Kanitreskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno, Minggu (12/6). Saat diinterogasi, tersangka mengaku bersama dua temannya cari sasaran rumah kosong secara mobile. Ketika melintas di Jalan Panglima Sudirman, melihat gedung kosong tanpa ada penjaganya. Kesempatan ini, digunakan pelaku untuk beraksi. "Para tersangka membuka gembok pagar dengan menggunakan linggis," jelas Sutrisno. Setelah pintu terbuka, mereka masuk dan mencuri barang yang ada di gedung kosong tersebut. Setelah berhasil kemudian melarikan diri. Dan kejadian ini dilaporkan ke Polsek Genteng. Laporan direspons polisi dengan melakukan penyelidikan dan memeriksa CCTV yang ada di sekitar TKP. Sehingga seorang dari tiga pelakunya berhasil teridentifikasi dan ditangkap di lokasi kejadian berikut barang bukti. Selanjutnya, dibawa ke Mapolsek Genteng. "Tersangka kami tangkap basah saat akan mencuri besi di TKP yang sama," beber Sutrisno. Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Dan rencananya potongan besi akan dijual, namun lebih dulu ditangkap polisi. "Dua kali saya mencuri besi," terang Rosidi. (rio)

Sumber: