Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pilwali 2020, Pengamat: Harus Ada Prinsip Kehati-hatian

Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pilwali 2020, Pengamat: Harus Ada Prinsip Kehati-hatian

Surabaya, memorandum.co.id - Pengamat politik Surokim Abdussalam menegaskan, dana hibah Pemilihan Wali Kota (pilwali) Surabaya 2020 tak boleh digunakan secara asal-asalan. Terlebih, dana hibah sangat rawan diselewengkan. Kemungkinan tersebut dapat terjadi. Karena itu, diperlukan adanya pertanggungjawaban dalam penggunaan anggaran. Harus ada prinsip kehati-hatian. Seyogyanya, laporan pemakaian dana hibah pilwali dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional. Sebab dana hibah senilai Rp 101,24 miliar itu disedot dari APBD Surabaya. “Penggunaan dana hibah memang lebih sederhana dan simple. Dalam konteks alokasi penganggaran lebih leluasa digunakan dan fleksible. Kendati begitu, tetap harus ada pertanggungjawaban. Laporan penggunaan tetap harus akuntabel. Jadi penggunaan uang negara tidak boleh asal-asalan. Sumbernya harus dipertanggungjawabkan dengan baik, karena menggunakan APBD,” paparnya, Jumat (10/6). Lanjut Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya (FISIB) Universitas Truno joyo Madura (UTM) ini, dengan mencuatnya indikasi dugaan penyelewengan dana hibah yang mulai diselidiki polisi, maka akan menjadi sorotan publik. Apalagi terjadi di metropolis Surabaya, yang dihuni jutaan masyarakat yang kritis. “Masyarakat pasti sangat menginginkan keterbukaan,” katanya. Ke depan, Surokim berharap publik mendapat jaminan bahwa dana hibah dalam pilwali dikelola dengan transparan, akuntabel, dan profesional. Termasuk dana hibah Pilwali Surabaya 2020 yang tengah diusut. Menurutnya, salah satu indikator terciptanya pemilu yang baik adalah didukung dengan adanya pertanggungjawaban dalam penggunaan anggaran. Manakala penggunaan anggaran pemilu dilakukan dengan benar, maka penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Surabaya, otomatis akan dinilai baik oleh masyarakat. “Saya berharap, pemilu itu diselenggarakan oleh penyelenggara yang baik. Karena, penyelenggara berperan 50 persen terhadap hasil pemilu. Artinya penyelenggara yang profesional itu juga menjadi salah satu yang terlibat dalam mewujudkan good governance. Prinsip kehati-hatian sangat penting, termasuk dalam penggunaan dana hibah sekalipun,” tuntasnya. (bin)

Sumber: