Pembuang Bayi di Saluran Jemur Ngawinan Diduga Ibu Kandung

Pembuang Bayi di Saluran Jemur Ngawinan Diduga Ibu Kandung

Surabaya, memorandum.co.id - Tak butuh waktu lama bagi tim Antibandit Polsek Wonocolo untuk mengungkap kasus penemuan jasad bayi di saluran Jalan Jemur Ngawinan, Rabu (9/6/2022). Polisi berhasil meringkus terduga pembuang bayi dalam waktu 4 jam pascakejadian tersebut. Terduga pelaku berjenis kelamin wanita yakni berinsial P, diamankan tak jauh dari lokasi penemuan jasad di Jalan Jemur Ngawinan. "Terduga pelaku diamankan di sekitar lokasi sekitar 4 jam," terang Kapolsek Wonocolo, Kompol Royke Hendrik Fransisco Betaubun, Kamis (9/6/2022)sore. Royke menyebut, jika usia kandungan itu sudah menginjak 7 bulan. Hal itu diperkuat dari analisa medis pihak terkait. "Karena bayi berbentuk sempurna. Semua lengkap untuk organ-organ sebagai manusia juga sudah lengkap," imbuh dia. Royke menjelaskan, pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran anggotanya serta para saksi yang diperiksa. Jadi, setelah penemuan itu, ia memerintahkan anggota melakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk penemu jasad yakni Ari Wahyudi. "Kami juga meminta hasil daripada visum et repertum dari medis yang memiliki kompetensi mengeluarkan itu. Dari sana kami gunakan hasil untuk olah TKP oleh tim opsnal hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan," tegas Royke. Kepada petugas, P mengaku melakukan aksi keji tersebut pukul 02.00 hingga 03.00. Hal itu diperkuat dari kondisi ari-ari yang masih menempel di pusar sang bayi. Besar dugaan, jika ibu kandung bayi itu langsung membuang usai melahirkan paksa. "Dan yang bersangkutan itu dari pengakuan awal, dia melakukan hal yang tidak benar itu dilakukan sekitar pukul 2-3 subuh pagi. Analisa penyidik memang benar orok bayi itu masih kelihatan baru sekali. Karena ari ari masih ada," tandas dia. Meski demikian, ia masih enggan berandai-andai. Hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan serta penyidikan. "Nanti kami masih akan dalami semua. Kami harap ada fakta-fakta baru yang ditemukan penyidik," tutup dia. Sementara itu, jika benar bersalah, P terancam tindak pidana aborsi pasal 346 KUHP ancaman hukumannya empat tahun penjara dan pasal 347 KUHP ancaman hukuman lima belas tahun penjara, pasal 348 ancaman tujuh tahun penjara. Diberitakan sebelumnya, warga Jalan Jemur Ngawinan dibuat geger penemuan sesosok bayi terapung di saluranĀ  sekitar, Rabu (8/6/2022)pagi. Bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan dengan sudah meregang nyawa. Kapolsek Wonocolo Kompol Royke Hendrik Fransisco Betaubun menyebut, jasad bayi tak berdosa itu pertama kali ditemukan Ari pukul 09.00. Saat itu, sebelum beraktivitas, ia membuka jendela belakang rumah untuk sekadar membuang ludah. Nah, saat mengengok ke bawah, ia dibuat kaget saat mendapati bayi terapung. Lebih parah, saat ditemukan, bayi tersebut masih memiliki ari-ari yang menempel dengan posisi miring di sungai Cina itu. Ari lantas melaporkan penemuan itu ke pihak terkait.(fdn)

Sumber: