Bongkar Rumah Kosong Curi Marmer
Surabaya, memorandum.co.id - Melkyano Alfredo dan Amir Faisol didakwa melakukan pencurian diĀ rumah kosong di Perumahan Dharmahusada Indah Utara III. Keduanya kemudian menjual barang-barang hasil pencurian dengan cara membongkar rumah tersebut. Namun, belum sempat calon pembeli mengangkut barang-barang dari rumah itu, polisi datang dan menangkap keduanya. Jaksa penuntut umum Hasan Efendi dalam dakwaannya menyatakan, Melkyano awalnya ditelepon koleganya, Rosa yang menawarinya untuk menjaga dan membersihkan rumah tersebut. Rosa yang kini buron mengeklaim bahwa rumah itu milik temannya, Agnes. Melkyano sepakat setelah Rosa menjanjikannya upah Rp 10 juta. "Rosa juga menerangkan bahwa rumah tersebut dalam kondisi pagar rumah terkunci gembok yang kunci pagarnya telah hilang," kata jaksa Hasan dalam dakwaannya. Melkyano lantas menelepon Amir untuk diminta datang ke rumah itu dengan membawa palu dan betel. Peralatan itu mereka gunakan untuk merusak kunci pagar. Setelah masuk ke dalam rumah tersebut, mereka melihat banyak marmer, lemari serta rak kayu. Melkyano menawari Amir barang-barang itu seharga Rp 25 juta. Amir akhirnya sepakat membeli barangnya itu Rp 20 juta. Keduanya kemudian pergi dari rumah tersebut setelah mengganti kunci pagar. Kunci itu diserahkan kepada Amir yang sudah menyetor Rp 19 juta kepada Melkyano. Amir kemudian datang lagi bersama empat pekerjanya untuk mengumpulkan barang-barang yang sudah dibelinya dari Melkyano. Amir kemudian menawarkan lagi barang-barang itu kepada pembeli. Dua pembeli sepakat untuk mengambil barang-barang itu yang masih tersimpan di dalam rumah. Kedua pembeli itu meminta jaminan keamanan saat akan mengangkut barang-barang itu. Melkyano dan Amir lalu datang ke rumah tersebut saat barang akan diangkut pembeli. Namun, belum sempat barang diambil pembeli, polisi datang. Ternyata, pemilik rumah tersebut, Hadi Lukito sudah tahu ada aktivitas orang asing di rumahnya. Dia lantas melapor ke polisi. Rumah itu sebenarnya milik Hadi, bukan milik Agnes seperti yang diklaim Rosa. Barang-barang yang akan dijual Amir itu senilai Rp 50 juta. Melkyano mengatakan, rumah itu sudah tidak berpenghuni selama 12 tahun. Dia membantah telah membongkar marmer. "Marmer itu saat saya ke sana sudah dalam kondisi terbongkar. Bukan saya yang membongkar, " kata Melkyano saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (8/6). (jak)
Sumber: