Polsek Kromengan Bekuk Pencuri dan Penadah HP

Polsek Kromengan Bekuk Pencuri dan Penadah HP

Malang, memorandum.co.id - Jajaran Polsek Kromengan mengamankan Suwoto alias Buluk Sopir (60), warga Desa Jatisari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Senin (6/6/2022). Diduga melakukan pencurian di rumah Winarko (37), warga Desa Slorok, Kecamatan Kromengan kab Malang. Kapolsek Kromengan AKP Hari Eko Utomo mengatakan ini berawal dari laporan korban. “Korban baru mengetahui mengetahui pagi hari sekitar pukul 05.30, bahwa barangnya berupa 2 buah Hp serta dompetnya telah hilang,” kata Kapolsek Kromengan, Selasa (7/6/2022). Petugas melakukan olah TKP dan ditemukan didapatkan barang bukti berupa satu buah sabit besar dan satu buah sabit kecil yang diduga alat untuk mencongkel pintu yang digunakan pelaku. Karena dari lokasi kejadian pelaku masuk melalui pintu belakang dengan mencongkel menggunakan sabit, terus masuk ke ruang tengah dan mengambil HP saat dicas oleh pemiliknya dan masuk mengambil dompet yang berisi uang Rp300.000. “Berdasarkan keterangan korban atas kejadian tersebut pihaknya menderita kerugian sebesar Rp6.000.000,” kata Eko. Setelah dilakukan penyelidikan petugas mendapat informasi bahwa dua hp dengan ciri-ciri tersebut saat ini dimiliki oleh Ali Madkur. Jajaran Reskrim langsung mendatangi rumah Ali Madkur (46) yang berada di Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar bahwa 2 HP tersebut adalah sama persis dengan milik korban dan saat ditanyakan pada Ali Madkur petugas mendapat keterangan dirinya telah membeli dari Suwoto. “Ali membeli dua HP tersebut dari Suwoto dengan harga Rp600.000,” ungkap Eko. Akibat perbuatannya, Suwoto karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dijerat dengan pasal 363 KUHP, sedangkan Ali Madkur dijerat dengan pasal 480 KUHP selaku penadah. “Saat ini keduanya telah diamankan di Polres Malang untuk dimintai keterangan,” jelas Eko. (kid/ari)

Sumber: