Dugaan Penjualan Barang Sitaan Satpol PP, Libatkan 4 Orang

Dugaan Penjualan Barang Sitaan Satpol PP, Libatkan 4 Orang

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Jatantas Satreskrim Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Satpol PP Surabaya terkait dugaan jual beli barang hasil penertiban. Kedua institusi tersebut, sudah melihat gudang penyimpanan barang yang dicuri di Jalan Tanjungsari 11-15. "Barang yang dicuri berupa potongan besi," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Senin (6/6). Hasil temuan di lapangan, bahwa oknum Satpol PP Surabaya berinisial FE bersama 3 orang sipil membawa dua truk untuk mengangkut potongan-potongan besi dan kemungkinan untuk dijual. Akan tetapi, perbuatan mereka ketahuan petugas Satpol PP yang berjaga di gudang. "Dari sini ketahuan ada 3 orang sipil yang terlibat pengangkutan barang," beber Mirzal. Mirzal menjelaskan, ada 3-4 orang yang terlibat selain oknum Satpol PP tersebut. Dan saat ini masih didalami, termasuk sinkronisasi data barang yang dicuri komplotan terduga pelaku. "Kami masih dalami dan akan kami mintai keterangan. Yang pasti peran ketiga orang sipil dibayar untuk mengangkut barang. Kami sudah utus anggota jatanras untuk pendataan dan koordinasi dengan satpol PP barang apa saja yang hilang," jelas Mirzal. Polisi juga berkoordinasi juga terkait masalah pengelolaan barang bukti di Satpol PP di gudang, register, dan lainnya. Saat ini kasus masih proses sidik dan terlapor belum dimintai keterangan polisi. "Kami akan koordinasi terus dengan pihak Satpol PP, kebetulan pelapornya kasatpol PP sendiri dan terlapor berinisial FE," tandas Mirzal. Seperti yang diberitakan sebelumnya, salah satu petinggi Satpol PP Kota Surabaya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Itu setelah oknum tersebut diduga menjual barang hasil penertiban yang berada di gudang penyimpanan Satpol PP Surabaya Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal. (rio)

Sumber: