Kasus Perkusi, Ketua KJJT Dicecar 23 Pertanyaan 

Kasus Perkusi, Ketua KJJT Dicecar 23 Pertanyaan 

Surabaya, memorandum.co.id - Pemeriksaan kasus persekusi yang dialami oleh jurnalis Ade Maulana yang sekaligus Ketua KJJT (Komunitas Jurnalis Jawa Timur) mulai babak baru, Senin (6/6/2022). Korban Ade, didampingi divisi advokasi KJJT untuk menghadiri pemeriksaan pertama kali oleh  penyidik Polrestabes Surabaya. Muhammad Naim, Wawan Teguh Nuswantoro, dan Sugeng Apryanto di hadapan wartawan menyampaikan, kasus persekusi terhadap jurnalis jangan dianggap remeh. "Dan alhamdulillah proses berjalan dengan lancar. Kami sangat menghormati proses hukum yang sudah menjadi laporan polisi resmi,  tadi penyidik memberi  23 poin pertanyaan yang memang harus dijawab pada klien kami saudara Ade," kata Naim, pengacara KJJT. Naim menambahkan, kliennya menjawab seputaran beberapa orang yang telah diduga melakukan kekerasan dengan cara intimidasi, menakut-nakuti yang membuat Ade merasa terancam terkait pasal 335 dan 310. Namun, masih kata Naim, masih akan ditambahkan lagi ada beberapa pasal terkait ITE penyebaran video tanpa konfirmasi atau sengaja menyebar luaskan baik di grup media sosial, dipasang status dengan bahasa menghinaan terhadap seseorang. "Rencana kami akan kami buat aduan atau laporan yang terpisah," terang Naim pengacara muda KJJT. Ditambahkan Naim, tidak menutup kemungkinan akan membuat surat terbuka kepada Kapolri terkait jaminan keselamatan masyarakat yang masih ada rasa ketakutan terhadap aksi premanisme yang dirasakan oleh seorang jurnalis Ade. "Jurnalis juga masyarakat, di mata hukum sama. Jangan sampai profesi jurnalis ini di injak-injak dengan praktik premanisme yang tidak intelek dan meresahkan masyarakat," tandas Naim. Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ketua KJJT terkait laporan perbuatan tidak menyenangkan. "Iya baru pemeriksaan pelapor," kata Mirzal kepada Memorandum. Selanjutnya, pihaknya akan memanggil terlapor. Namun Mirzal memohon untuk bersabar kapan waktunya pemanggilan terlapor. "Mohon bersabar," imbaunya. (rio)

Sumber: