Bandar Sabu 35 Kg Dituntut Pekan Depan
Surabaya, memorandum.co.id - Saiful Yasan akan segera menjalani sidang dengan agenda penuntutan pada pekan ini. Terdakwa dalam kasusĀ sabu seberat 35 kilogram itu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Hal tersebut berdasarkan data di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam data situs resmi pengadilan lA khusus itu terdakwa akan menjalani tuntutan pada Kamis (9/6) di ruang Cakra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan ketika dikonfirmasi terkait jadwal tersebut membenarkan. "Benar. Kamis depan saya bacakan tuntutannya," ucap JPU dari Keajri Surabaya tersebut, Minggu (5/6). Untuk diketahui, kasus peredaran narkoba ini terungkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap 7 tersangka yang ditangkap terlebih dahulu. Dari pengakuan para tersangka tersebut, semuanya merujuk pada nama terdakwa, Saiful Yasan. Dalam menjalankan bisnisnya terdakwa menggunakan modus operandi persewaan sound system untuk bahan kamuflase agar tidak ketahuan warga maupun polisi. Narkotika didapatkan terdakwa dikirimkan dari Sumatera untuk diedarkan di Jawa dan Kalimantan. Dari pengiriman tersebut, terdakwa mendapatkan uang Rp 150 juta untuk biaya gudang. Terdakwa sudah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Oktober 2020. Dia juga mengakui pada 8 Desember barang yang masuk sebanyak 60 kg dan sudah diedarkan di Surabaya sebanyak 25 kilogram. Dari penyimpanan di kawasan Rungkut Menanggal Surabaya itu, polisi menemukan sabu seberat 35 Kg dan pil ekstasi sebanyak 3 ribu butir serta serbuk ekstasi seberat 1 kg. (jak)
Sumber: