Pakai Visa Kunjungan, Broker Kayu Asal India Dideportasi

Pakai Visa Kunjungan, Broker Kayu Asal India Dideportasi

Surabaya, memorandum.co.id -  Pria berinisial HMNS, warga negara India dideportasi oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya, Jumat (3/6) sore. Broker kayu ini telah terbukti menyalahi izin tinggal yang diberikan. Dengan menggunakan visa kunjungan, yang bersangkutan justru bekerja di  pabrik kayu di kawasan Kabupaten Gresik. Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Sonny Noor Bhuwono didampingi Kasi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Keimigrasian Tanjung Perak Surabaya, Wawan Anjaryono mengatakan, deportasi itu dilakukan karena HMNS telah menyalahi surat izin tinggal di Indonesia. Diketahui, pada tanggal 10 April 2022, HMNS masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang menggunakan visa on arrival (visa kunjungan). "Visa yang digunakan yang diperuntukan untuk wisata dengan Nomor VSB4410495," ujar Sonny. Sonny menambahkan, selama di Indonesia, HMNS pernah tinggal di Apartemen Puncak Permai Surabaya.Visa HMNS berlaku sampai 9 Mei 2022, dan sempat diperpanjang hingga 8 Juni 2022. Perbuatan HMNS terungkap ketika  petugas imigrasi melakukan pengawasan lapangan di Kabupaten Gresik pada tanggal 18 Mei 2022. Di sana, petugas menemukan HMNS tengah bekerja di sebuah perusahaan kayu. "HMNS sedang melihat kayu yang nantinya akan ditawarkan kepada customer di Dubai, India. Yang bersangkutan sudah 4 hingga 6 kali datang ke perusahaan tersebut sejak kedatangannya ke Indonesia," bebernya. Dia bukan hanya jadi broker kayu, namun juga menjajaki bisnis makanan ringan dan batu bara. Sementara HMNS kepada petugas mengaku, tujuannya ke Indonesia untuk melancong. Namun, bukti dan keterangan yang diperoleh petugas berbeda dengan izin tinggalnya. "Rencananya, WNA India akan kami deportasi ke negara asalnya pada Minggu (5/6), dengan menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ324 dari Bandara Juanda, namun transit lebih dulu di Malaysia," tandas Soni. Akibat perbuatannya itu, HMNS terbukti melanggar pasal penyalahgunaan izin tinggal. Sesuai dengan Pasal 75 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (mik)

Sumber: