Program PTSL 2022, Desa Bagon Targetkan 4.000 Bidang Tanah Bersertifikat

Program PTSL 2022, Desa Bagon Targetkan 4.000 Bidang Tanah Bersertifikat

Jember, memorandum.co.id - Pemerintah Desa Bagon, Kecamatan Puger, menjadi salah desa di Kabupaten Jember yang mendapatkan kucuran dana dari luar negeri, khusus program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Bantuan atas nama pemerintah pusat itu berupa dana pinjaman dan atau hibah luar negeri (PHLN). Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Budi Prasetyo, usai mengikuti kegiatan penyuluhan PTSL 2022 di Desa Bagon menyampaikan, Desa Bagon merupakan salah satu dari 10 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang berhak menerima anggaran hibah dari Bank Dunia tersebut. Selain Desa Bagon, ada beberapa desa di Kabupaten Jember yang ikut program PTSL 2022 juga mendapatkan dana yang sama. "Karena anggaran dari pemerintah pusat yang dikucurkan Desa Bagon dari hibah luar negeri, maka di sini akan menunjuk untuk pengukuran dari pihak ketiga dan saat ini masih dilakukan proses lelang di BPN pusat, " terang Budi, Jum'at, (03/06/22). Berdasarkan laporan dari pokmas, lanjut Budi, PTSL Desa Bagon menargetkan 4.000 bidang tanah dan tahun ini harus selesai.Ia meminta semua warga yang memiliki tanah namun belum bersertifikat agar ikut serta dalam program ini. Selain gratis, program PTSL dilaksanakan secara mudah dan sederhana. Budi mewanti-wanti, oleh sebab itu pada waktu proses pendataan warga harus jujur. Artinya disampaikan data apa adanya, bahwa memang tanah itu secara fisik mereka tempati atau dikuasai. "Apapun yang dimiliki oleh masyarakat akan diproses asalkan dengan kejujuran. Bukti- bukti yang diberikan umpama ada petok atau akte ya disampaikan. Kalau kwitansi ya sampaikan saja yang penting jujur, " katanya. Budi menjelaskan, bila suatu saat nanti terjadi permasalahan yang disebabkan oleh penyampaian data dengan cara berbohong, maka akan berakibat hukum. "Nanti dari polres atau kejaksaan akan menindak lanjuti. Akan ada pidana karena memberikan keterangan palsu, " tegas Budi. Meski demikian, katanya, untuk penyelesaian sertifikat yang bermasalah tidak harus ke pengadilan.Bila ada kesepakatan kedua belah pihak yang bersengketa bisa diselesaikan dengan cara musyawarah. "Saya berharap ke depan sukses dan lancar.Target selesai satu tahun anggaran, " imbuh Budi.(edy)

Sumber: