Ibu Rumah Tangga dan Pengedar Sabu Masuk Penjara
Surabaya, memorandum.co.id - Gegara seorang ibu rumah tangga dicokok polisi karena mengonsumsi sabu-sabu, seorang pengedar ikut dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Semampir. Alhasil, Sundari (37) ibu rumah tangga pengguna sabu dan M Ali (31), warga Kapas Madya sebagai pengedar itu pun terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Semampir. "Penangkapan ini bermula dari penangkapan seorang ibu rumah tangga warga Tenggumung, Wonokusumo. Penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian kami kembangkan ke penyidikan," terang Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayu Aji, Jumat (3/6). Dalam penggerebekan itu Sundari tidak bisa mengelak lantaran kepergok menikmati sabu-sabu. Polisi juga berhasil menyita seperangkat alat hisab sabu atau bong serta sebuah pipet kaca yang berisi sabu 1,71 gram. "Dari hasil penangkapan ini, kemudian kita kembangkan lagi," ujarnya. Saat diinterogasi, Sundari mengatakan jika mendapatkan narkotika dari temannya, M Ali (31), warga Kapas Madya. "Menerima informasi itu, kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka yang lain sebagai pengedar," imbuh Ari. Sementara Sundari mengaku bahwa sabu itu dibeli dari Ali dengan harga Rp 100 ribu. “Saya nyabu di rumah supaya lebih tenang,” pengakuannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 (1), dan pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (alf)
Sumber: