Divonis 4 Tahun dan Didenda Rp 800 Juta, Budak Sabu Malang Pikir-pikir

Divonis 4 Tahun dan Didenda Rp 800 Juta, Budak Sabu Malang Pikir-pikir

Surabaya, memorandum.co.id - Michael Valentino hanya bisa menyatakan pikir-pikir saat menanggapi putusan majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami. Warga Malang tersebut dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkotika sabu seberat 0,24 gram. Dia diputus selama empat tahun penjara serta denda Rp 800 juta subsidair 2 bulan kurungan. Dalam amar putusannya majelis hakim disebutkan Michael dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. "Mengadili, menyatakan terdakwa Michael Valentino telah terbukti secara sah dan meyakinkan Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Hakim Ni Made saat membacakan amar putusannya di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (3/6). Dalam pertimbangan putusan tersebut, terkait hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal yang memberatkan. "Sementara dalam yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," ucap Hakim Ni Made. Majelis hakim dalam perkara ini menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda 800 juta, subsider 3 bulan penjara. Terhadap putusan hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, demikian jaksa juga menyatakan pikir-pikir. Diketahui, pada Kamis, 21 Oktober 2021, sekitar pukul 09.00, bertempat di Jalan Candi Mendut Barat, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang Terdakwa ditangkap oleh saksi Firdaus Alam Hudi dan M.Syafi, anggota Polrestabes Surabaya, didakwa menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik kecil berisi sabu 0,24 gram, 3 botol plastik bekas cairan sintetis, 1 pipet kaca bersih, 10 plastik klip, 1 skrop, 6 pak kertas paper, 1 I-Phone, berada di tempat tidur. (jak)

Sumber: