Tiga Istri Polisi Tertipu Bisnis Kayu

Tiga Istri Polisi Tertipu Bisnis Kayu

Surabaya, Memorandum.co.id - Imas Sumarni tergolong orang yang berani. Sebab, dia nekat melakukan penipuan dengan modus investasi bisnis kayu kepada tiga istri polisi. Akibatnya, anggota Bhayangkari tersebut total mengalami kerugian Rp 265 juta. Perkara penipuan ini terungkap dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati. Dalam dakwaannya, JPU membeberkan bahwa awal mulanya, pada tahun 2010 terdakwa mengenal Nuriati, Sri Nureni, Faisal, Siti Halijah Rini dan Mulyono. Karena bersama-sama sebagai pengurus ranting Bhayangkari Polsek Tegalsari Surabaya. Ketika itu, terdakwa menawarkan kepada Nuriati, Sri Nureni dan Faisah untuk melakukan investasi (penanaman modal) bisnis kayu yang dimiliki saudara Hardi Priyanto. Untuk membuat korbannya merasa yakin, dengan serangkaian kata bohongnya, terdakwa menjanjikan dari investasi penanaman uang modal akan mendapatkan kompensasi atau keuntungan sebesar 5 persen hingga 10 persen setiap bulannya. Terdakwa juga mengatakan apabila melakukan investasi terhadap bisnis kayu yang dimiliki Hardi Priyanto, apabila modal dikembalikan maka profitnya (keuntungan) akan dibayarkan dengan jangka waktu pendek. Tak hanya itu, dijelaskan terdakwa bahwa kayu tersebut berasal dari Jayapura dan Kalimantan. Setelah dikirim ke Surabaya, maka akan diolah untuk dijadikan bahan bangunan rumah semisal dinding dan lantai kayu. Para korbanpun akhirnya tertarik dan tergerak untuk menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa atas penawaran yang penuh dengan tipu daya tersebut. Uang tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan car bertahap. Setelah menunggu dalam batas waktu yang sudah dijanjikan, ternyata bisnis tersebut hanyalah modus terdakwa untuk mengelabui tiga orang korbannya. Sebab, faktanya bisnis kayu yang dimiliki Hardi Priyanto tersebut tidak ada atau tidak bisa dibuktikan adanya bisnis kayu tersebut. Atas perbuatan terdakwa, Nuriati mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta, Sri Nureni Rp 41 juta dan Faisah Rp 184 juta. Total kerugian yang diderita para korban adalah Rp 265 juta. "Perbutanya terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP," tutur JPU Dewi. (jak)

Sumber: