Wartawan Demo Polrestabes Surabaya, Tuntut Pelaku Persekusi Ditangkap

Wartawan Demo Polrestabes Surabaya, Tuntut Pelaku Persekusi Ditangkap

Surabaya, memorandum.co.id - Kurang lebih 150 wartawan dari berbagai organisasi media se-Jawa Timur berunjuk rasa di  Mapolrestabes Surabaya, Kamis (2/6). Mereka menuntut pelaku persekusi dua wartawan agar pelaku persekusi segera ditangkap. Wartawan yang tergabung dari Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) membawa spanduk bertuliskan Mending disekap bojo ketimbang disekap preman, Jurnalis bolomu Cok ojo meneng ae,  Aku mbok bully kamu masuk neraka Usut tuntas premanisme, intimidasi, Arogansi  polisi jangan diam. Demo wartawan akhirnya diterima Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Edy Herwiyanto dan Wakasat Intelkam Imam Solikin. Kapolrestabes Surabaya Kombespol Akhmad Yusep Gunawan tidak bisa menemui karena ada kunjungan Wapres RI. Pasca persekusi yang dilakukan ormas, Ade melaporkan ke Polrestabes Surabaya pada Minggu (29/5), dengan  LP/B/630/V/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. "Demo yang dilakukan agar polisi segera menangkap pelaku dan dalangnya terkait persekusi terhadap wartawan," kata Ade korban perkusi, kepada memorandum.co.id.  Ade menilai tindakan ormas itu sangat tidak manusiawi. Semestinya bisa dilakukan dengan cara yang santun dan lebih terpuji. "Mereka memaksa rekan saya mas Bintang untuk menghapus foto dan memeriksa hasil foto alat kerja jurnalis, tak tega Mas Bintang dikerumuni sejumlah orang. Saya berniat membantu malah ikut dipaksa dan diseret dan kita berdua ditarik ikut ke dalam area makam. Saya tidak bisa melihat kondisi rekan saya Bintang" jelas Ade. Setelah itu, masih kata kata Ade, diarahkan polisi berseragam untuk mengikuti kemauan mereka agar tidak berontak. Saat duduk bersama dengan sekelompok orang, minta membahas berita yang ditulis Ade. Mereka tidak suka berita yang ditulis Ade dan minta hak jawab karena dinilai tidak berimbang. Tidak hanya itu, sekelompok orang tersebut melarang Ade dan Bintang keluar dari area makam sebelum mengeluarkan pernyataan tidak ada penyekapan wartawan, tidak ada paksaan dan pemukulan terhadap jurnalis dengan cara divideo oleh sejumlah orang yang ada di lokasi. Persekusi terhadap jurnalis di lokasi kompleks Makam Botoputih  tidak dapat ditolerir. Ada perampasan hak asasi manusia sekaligus menginjak kemuliaan profesi jurnalis. "Saya melihat wartawan Memorandum diintimidasi oleh sejumlah orang. Saya baru menyadari saat terjatuh karena tarikan, dorongan seperti ada tendangan oleh sekelompok orang, meski ada 3 polisi, satu pakaian preman, dua berseragam polisi," kata dia. Ade menyesalkan meski ada tiga polisi yang melihat wartawan (Ade) dipaksa, didorong hingga terjatuh dua kali, tapi polisi tidak melakukan apa-apa dan terkesan membiarkan. Terpisah, kuasa hukum Ade Maulana, Wawan Teguh Nuswantoro mengatakan, ada dua laporan pasal 335 KUHP dan persekusi UU ITE. Pihaknya menunggu hasil penyelidikan dari pihak Polrestabes Surabaya. Dalam pertemuan dengan pihak kepolisian, penyidik berjanji akan menindaklanjuti laporan kliennya, Ade Maulana. "Itu tadi hasil pertemuan dengan Wakasatreskrim dan Kasat Intelkam," kata Wawan Teguh Nuswantoro. Sementara itu, Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Edy Herwiyanto membenarkan telah menemui pelapor Ade Maulana dan kuasa hukumnya, Wawan Teguh Nuswantoro. "Laporan terkait perbuatan tidak menyenangkan. Laporan akan ditindaklanjuti semestinya sesuai prosedural," kata Edy. (rio)

Sumber: