Terbukti Korupsi Pengaturan Jabatan, Bupati Nonaktif Probolinggo Divonis 4 Tahun

Terbukti Korupsi Pengaturan Jabatan, Bupati Nonaktif Probolinggo Divonis 4 Tahun

Surabaya, memorandum.co.id - Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin dinyatakan terbukti bersalah atas korupsi pengaturan jabatan. Untuk itu, kedua dijatuhi pidana denda selama empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Dju Johnson Mira M disebutkan kedua terdakwa telah terbukti secara bersama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan. "Para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12a Undang-Undang Tipikor," tutur hakim Dju dalam ruang sidang, Kamis (02/6). Selain pidana penjara, sambung Dju, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan. "Tidak hanya itu, khusus untuk terdakwa Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 20 juta subsidair enam bulan kurungan," sambungnya. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut kedua terdakwa dengan pidana delapan tahun penjara dipotong masa tahanan. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 800 juta dan, khusus terdakwa Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 20 juta. Terhadap putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Pikir-pikir yang mulia," ujar kedua terdakwa. Perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK terhadap Tantri dan Hasan Aminuddin pada Agustus 2021. Saat itu, keduanya diduga melakukan transaksi terkait jual beli jabatan di tingkat desa dan kecamatan. Selain Tantri dan Hasan, beberapa orang juga jadi pesakitan dalam perkara ini. Selain perkara jual beli jabatan, penyidik KPK melakukan pengembangan untuk menjerat keduanya dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah pihak, termasuk beberapa anggota keluarga Tantri dan Hasan, sudah diperiksa oleh KPK beberapa waktu lalu. Untuk TPPU, hingga kini KPK belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. (jak)

Sumber: