Praktisi Hukum: Propam Harus Turun
Surabaya, memorandum.co.id - Terungkapnya dua tahanan titipan (Tahti) di Rutan Polrestabes Surabaya bertransaksi narkotika sabu dalam persidangan memantik praktisi hukum Abdul Malik turut berkomentar. Menurut Ketua DPP Jatim Kongres Advokat Indonesia (KAI) tersebut, pihak propam harus turun untuk melakukan pemeriksaan terhadap penjaga Tahti yang piket pada waktu barang tersebut masuk ke sel tahanan. "Dalam kasus ini propam harus turun. Jangan sampai tidak. Harus diusut tuntas. Diduga penjaga Tahti ini menyalahgunakan wewenangnya. Proses sidang disiplin penjaga Tahti itu," tegas Abdul Malik saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (26/5). Malik menambahkan pihak Polrestabes Surabaya dalam kasus ini juga harus mencari siapa pengirim sabu tersebut. Sebab, setiap pengunjung sel tahanan pasti dimintai identitas diri. "Saya rasa bisa dicari itu siapa pengirimnya. Kan kalau berkunjung harus menyerahkan KTP. Jelas sekali itu alamatnya dimana. Harus dicari. Ini komplotan peredaran narkoba," katanya. Sedangkan terkait kedua terdakwa yang sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Malik menyarankan agar tidak dilayar (dikirim) ke Rutan Medaeng terlebih dahulu. "Dua terdakwa yang diputus jangan dikirim dulu. Mereka itu virus yang meracuni tahanan lainnya. Usut mereka. Dan kalau sudah mau dilayar, beri catatan kepada kepala rutan bahwa kedua terpidana itu melakukan transaksi di sel Tahti," tandas Malik. (jak)
Sumber: