Politik Kondusif dan Adem, Pemprov Jatim Raih WTP

Politik Kondusif dan Adem, Pemprov Jatim Raih WTP

Surabaya, memorandum.co.id - Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Pemprov Jatim dari BPK RI didapatkan secara berturut turut ini mendapat apresiasi DPRD Jatim. Opini disampaikan BPK RI dalam sidang paripurna DPRD Jatim tentang  Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pemprov Jatim Tahun Anggaraan 2021 di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura. Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat P Tua Simanjuntak mengatakan, pimpinan dan anggota DPRD Jawa Timur menyampaikan terima kasih kepada BPK Republik Indonesia. “Ke-7 kalinya pemerintah provinsi bisa mendapatkan predikat WTP wajar tanpa pengecualian," ungkap Sahat P Tua Simanjuntak. Sahat mengatakan kesuksesan ini menunjukkan kebersamaan semua yang menjalankan pemerintahan di Jatim termasuk DPRD Jatim. "Kita ini semua satu dalam pemerintahan provinsi Jawa Timur. WTP ini mencari keberhasilan kita bersama. Keberhasilan pemerintah provinsi Jawa Timur dalam melaksanakan pertanggungjawaban keuangan," kata politisi Partai Golkar. Koordinator bidang hukum dan pemerintahan DPRD Jatim ini juga menyebutkkan capaian ini juga tidak lepas dari iklim politik yang kondusif dan adem di Jatim. "Itu juga tidak terlepas dari peran dan dukungan partai politik dari seluruh partai politik yang memberikan kontribusi mewarnai perjuangan pemerintahan Ibu Khofifah dan Pak Emil Dardak,” terang dia. Politisi Indrapura ini yakin, keberhasilan WTP yang ke-7 kalinya ini juga dipengaruhi oleh faktor iklim kondisi politik yang cukup baik dan kondusif. “Sehingga tingkat pemerintahan bisa berjalan baik di Jawa Timur," ungkapnya. Meski mengapresiasi capaian WTP ini, namun Sahat mengingatkan Pemprov Jatim tentang temuan dan catatan dari BPK RI ini. "Beberapa catatan catatan yang ada di berbagai sektor OPD maupun lembaga dibawah pemerintah provinsi yang yang terkait catatan tadi untuk merapikan dan menyempurnakan pertanggung jawaban dan sistem pelaporan keuangan dalam waktu yang sudah ditentukkan,” urai dia. Sementara itu Auditor Keuangan Negara V BPK RI Akhsanul Khaq menyebutkan, temuan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah Pemprov Jatim segera ditindaklanjuti. Terutama pendapatan hibah langsung tanpa melalui rekening kas umum daerah (RKUB) yang belum dicatat secara tertib. "Kemudian, pengelolaan belanja hibah kepada masyarakat pada empat SKPD tidak sesuai ketentuan dan terdapat kekurangan volume hasil pekerjaan sebesar Rp12,87 miliar," kata Akhsanul Khaq. Selain itu, dalam LHP Pemprov Jatim TA 2021, BPK juga menemukan kekurangan volume atas pelaksanaan empat paket pekerjaan belanja tak terduga pada dua SKPD sebesar Rp6,56 miliar. "Kami berharap pimpinan dan anggota DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP sesuai dengan kewenangannya,. Jawaban atau penjelasan yang dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," tegasnya. (day)

Sumber: