Ratusan Guru di Kabupaten Mojokerto Terima SK Pengangkatan P3K
Mojokerto, memorandum.co.id - Ratusan tenaga fungsional guru di Kabupaten Mojokerto menerima surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Petikan SK P3K tahap dua ini sebanyak 204 tenaga fungaional guru. Penyerahan dilakukan oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Mojokerto. Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), unsur ASN terdiri dari dua jenis, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). "Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagai salah satu unsur ASN, dihadapkan pada tantangan untuk mampu beradaptasi secara cepat dengan perkembangan kemajuan teknologi dan era transformasi digital. ASN dituntut untuk terus belajar dan mengembangkan kompetensi, sehingga mampu menjadi ASN yang profesional dan berintegritas dengan semangat pengabdian yang tinggi," katanya, Rabu (25/5/2022). Ikfina menjelaskan, pengangkatan P3K pada jabatan fungsional guru merupakan program prioritas pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di daerahnya masing-masing. "Keberadaan guru bagi suatu bangsa sangat penting untuk menyiapkan generasi penerus bangsa, di tengah-tengah perubahan zaman dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih dan pergeseran nilai yang menuntut penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi," jelasnya. Ikfina menandaskan, guru memiliki satu kesatuan peran dan fungsi yang tak terpisahkan antara kemampuan mendidik, membimbing, mengajar, dan melatih. Harus mampu menjadi inovator dan memiliki semangat belajar yang tinggi untuk menambah pengetahuan dan keterampilannya. "Sehingga mampu menghasilkan inovasi yang bermanfaat dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah. Tenaga P3K juga harus mampu mencapai kinerja terbaik sesuai target yang ditetapkan, serta menjalankan tugas dengan penuh disiplin dan tanggungjawab," tandasnya. ASN, papar Ikfina, harus mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih dan melayani. ASN memiliki kewajiban menerapkan nilai dasar atau Core Value ASN 'BERAKHLAK', yang merupakan akronim dari Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. "Mari, bekerja dengan penuh semangat dan terus melakukan inovasi untuk bersama-sama membangun Kabupaten Mojokerto, sehingga dapat mewujudkan Kabupaten Mojokerto yang maju, adil, dan makmur. Dan saya tegaskan, penyerahan petikan SK P3K ini tidak ada bentuk gratifikasi apapun, karena Pemerintah Kabupaten Mojokerto berkomitmen menegakkan integritas," pungkasnya. (yus)
Sumber: