ASN Calo Rekrutmen Pemkot Surabaya Divonis Minggu Depan
Surabaya, memorandum.co.id - Nasib dua terdakwa dalam kasus penipuan dengan modus rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, Totok Iriyanto bersama istri sirihnya Arista Devi Saputri akan ditentukan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/5). Hal tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya. Dari data situs resmi pengadilan kelas lA khusus itu, rencananya agenda sidang putusan akan dilaksanakan di ruang Tirta l sekira pukul 10.00. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan. Sementara itu, JPU Diah Ratri ketika dikonfirmasi mengenai jadwal sidang tersebut, hingga berita ini diunggah belum merespon. Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU Diah Ratri Hapsari, saat melakukan aksi kejahatannya Totok mengaku bertugas di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemkot Surabaya. Selain itu juga, untuk meyakinkan para korban, terdakwa mengaku sebagai anak tiri dari salah satu menteri di jajaran kabinet Jokowi. Perihal teknis penerimaan ASN tersebut, warga Perum Green Land Blok C, Pakal itu menyampaikan penerimaan tanpa tes dan dibuat seolah-olah mutasi ASN dari Jakarta ke Surabaya. Dari modusnya ini Totok meraup pundi-pundi rupiah yang tak sedikit. Sebab, setiap korban diminta membayar uang pendafaran senilai ratusan juta rupiah. Contoh salah satu korbannya yakni Fajar Sukmawidjaya yang mengalami kerugian hingga Rp 180 juta. Fajar sendiri awalnya mengetahui adanya calon ASN itu dari Edward. Saat itu, korban melihat temannya itu memakai seragam ASN. Padahal dirinya tahu jika Edward adalah seorang driver taksi online. Saat ditanya, Edward menceritakan kepada Fajar bahwa dia masuk ASN berkat bantuan terdakwa. Mendengar penjelasan temannya tersebut, korban langsung tertarik dan percaya. Seiring berjalannya waktu, kesepakatan akhirnya terjadi antara korban dan Totok. Fajar juga sudah menyerahkan uang secara bertahap kepada terdakwa sebesar Rp 180 juta disertai kwitansi pembayaran. Setelah itu, Totok menjanjikan korban akan dilantik menjadi ASN golongan IIC dengan jabatan Kepala Seksi di Dinas Pendapatan Daerah Pemkot Surabaya. Namun pada kenyataannya, hingga waktu yang dijanjikan korban tidak pernah menjadi ASN seperti yang disampaikan oleh terdakwa. Hingga akhirnya korban melaporkan terdakwa beserta istrinya ke Mapolrestabes Surabaya. (jak)
Sumber: