Tersangka Pembunuhan Manukan Tama akan Jalani Tahap ll di Kejari
Surabaya, memorandum.co.id - Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, Nur Huda (31) segera menjalani P21 tahap ll di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Dalam tahapan tersebut, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menyerahkan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap korban warga Jalan Manukan Tama, Cornelius Sutantio (66) beserta barang bukti. Informasi tersebut dituturkan Kasubsi Pra Penuntutan (Pratut), Sulfikar saat di konfirmasi memorandum.co.id melalui WhatsApp, Selasa (21/5). “Bulan depan kita segerakan P21 tahap ll-nya,” tutur Sulfikar. Menurutnya, jaksa peneliti menyatakan berkas perkara tersangka warga Jalan Manukan Kulon itu telah lengkap dari segi formil dan materiilnya. “Syarat formil dan materiilnya sudah lengkap. Segera kita agendakan untuk tahap ll-nya,” tandasnya. Diberitakan sebelumnya, Nurhuda menghabisi Shien Chuan dengan menggunakan paving di rumah Jalan Manukan Tama A3/6 pada Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 02.00. Tersangka ditangkap berdasarkan pembuktian dari jejak tersangka yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP) seperti sandal maupun jaket dari rekaman closed circuit television (CCTV) yang digunakan Nur Huda saat melakukan aksi pembunuhan. (jak)
Sumber: