Polemik Pungutan Dana Pelantikan 47 Kades Gresik Jangan Menguap
Gresik, Memorandum.co.id - Bola panas polemik penarikan dana prlantikan kepala desa (kades) yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Gresik terus menggelinding. Sejumlah kalangan meminta ada penindakan tegas terkait persoalan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan Bawean Corruption Watch (BCW). Komisi I DPRD Gresik telah memanggil Plt Kepala Dinas PMD Suyono dan menyerahkan kasus ini ke Bupati dan Inspektorat Pemkab Gresik. Kemudian Kejaksaan Negeri Gresik juga sedang melakukan pengumpumpulan bahan keterangan. Direktur BCW, Dari Nazar mengatakan polemik ini sudah menjadi sorotan publik. Dibuktikan dengan maraknya pemberitaan dan respon masyarakat Gresik atas dugaan pungutan sebesar Rp 900 ribu kepada 47 kades. Total Rp 42,3 juta dana tersebut dikoordinir oleh Dinas PMD tanpa disertai kwitansi. Bahkan berpotensi ada paksaan. Menurutnya, kasus pungli Dinas PMD diduga kuat memenuhi unsur pidana dalam UU Tipikor pegawai negeri /penyelenggara negara bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya. "Sudah ranah aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pungli itu. Sebab perbuatan itu salah satu tindakan melawan hukum masuk tindakan korupsi kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas," tegasnya. Menurutnya, inspektorat Pemkab Gresik tidak boleh diam dan menunggu. Pasalnya, kasus ini jika terus dibiarkan akan berpotensi berulang. Dinas mengkoordinir pembelian barang tanpa kwitansi itu sudah melanggar. Apalagi tarikan itu sepengetahuan Plt Kepala Dinas PMD yang juga Asisten I Setda Pemkab Gresik. Selama ini Dinas PMD selalu mengatakan itu semua atas permintaan dan kesepakatan kades. Agar atribut seragam dan dokumentasi diabadikan karena momen sakral. Anggaran sebesar Rp 900 ribu tersebut tidak hanya untuk membeli atribut saja, tapi juga foto. "Memangnya kalau atribut tidak seragam pelantikan kepala desa serentak bisa batal? Tidak ada sejarahnya pelantikan batal karena atribut tidak seragam. Dinas PMD itu bukan toko," tutup Nazar tegas. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gresik sudab memberikan sinyal kuat untuk mengusut dugaan pungutan ini. Sejumlah data dan bahan keterangan sudah terkumpul. "Tapi ini baru data awal, hasil sementara. Belum bisa disimpulkan salah satau tidak. Yang pasti penyelidikan kami tidak berhenti, kami masih harus mengumpulkan data dan keterangan tambahan," kata Kasi Intel Deni Niswansyah. Terpisah, Plt Kepala Dinas PMD Suyono berkali - kali mengklarifikasi bahwa penarikan Rp 900 ribu tersebut merupakan inisiasi para kades. Bahwa ingin atribut yang dikenakan saat pelantikan seragam dan ada dokumentasi pribadi. "Jadi semangatnya adalah kebersamaan dan keseragaman. Tentunya atas kesepakatan kades. Kami hanya memfasilitasi agar acara berjalan lancar," tandasnya.(and/har)
Sumber: