Pesta Sabu di Hotel, 4 Sekawan Divonis 30 Bulan Penjara

Pesta Sabu di Hotel, 4 Sekawan Divonis 30 Bulan Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Wahyudi, Bagus Andri, Muhammad Agus, Amandini Putri, dan M Husaini (berkas terpisah) dinyatakan bersalah menyalahgunakan sabu 0,33 gram. Mereka kedapatan pesta sabu di kamar hotel di kawasan Dukuh Kupang. Atas perbuatannya tersebut, kelimanya divonis selama 2 tahun 6 bulan penjara (30 bulan). Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Khusaeni di ruang Tirta l Pengadilan Negeri Surabaya disebutkan ketiganya dinilai melanggar pasal 127 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Mengadili, menyatakan empat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri," kata hakim Khusaeni, Jumat (20/5). Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya, yang menuntut pidana penjara selama 3 tahun. Terhadap vonis majelis hakim itu keempat terdakwa menyatakan menerima. "Terima pak hakim," ujar terdakwa kompak. Awalnya terdakwa Wahyudi menemui M Husaini (berkas terpisah) untuk.membeli sabu Rp.350, lalu diberikan oleh Husaini kepada Wahyudi. Selanjutnya saksi MHusaini mengajak Wahyudi ke hotel di Jalan Dukuh Kupang Timur. Di sana sudah ada Mimi dan Vira selanjutnya mereka menyewa kamar 201. Pada Rabu (5/1) pukul 10.00 datang terdakwa Agus Santoso dan Amandani Putri. Lalu Husaini menawarkan sabu kepada Wahyudi, Bagus Andri, Agus Santoso dan Amandani Mimi dan Vira. Setelah menerima sabu dari Husaini, keduanya pergi dari hotel. Sekitar pukul 12.00, datang Tri Nofriyanto dan Sandi Dikjaya anggota Polrestabes Surabaya ke kamar 201 melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan sabu 0,33 gram dan pipet kaca terdapat sabu dengan berat 2,09 gram beserta pipetnya dan alat hisap sabu dalam kamar mandi. (jak)

Sumber: