Polisi Terbitkan SPDP Kasus Bus Maut

Polisi Terbitkan SPDP Kasus Bus Maut

Surabaya, memorandum.co.id - Kasus kecelakaan bus PO Ardiansyah yang menewaskan 15 penumpang di KM 712.400 A Tol Surabaya - Mojokerto (Sumo) kini memasuki babak baru. Terbaru, penyidik Satlantas Polres Mojokerto Kota menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Penerbitan SPDP itu dilakukan agar pihak kepolisian bisa mempercepat penyidikan kasus tersebut. "Sudah diterbitkan setelah gelar perkara yang dilakukan di Polres (Mojokerto Kota)," kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, Jumat (20/5). Dirmanto juga memastikan, jika sang sopir Ade Firmansyah positif mengonsumsi sabu-sabu. Itu diperkuat dari hasil laboratorium dari urine dan dara pria 28 tahun asal Jalan Sememi itu. "Benar, positif amphetamine (sabu-sabu, red)," tegas Dirmanto. Namun demikian, pihaknya masih belum bisa memastikan untuk proses selanjutnya. "Nanti untuk perkembangan penyidikan akan ditindaklanjuti lagi dan secepatnya akan diberitahukan. Masih fokus dalam penanganan," tegas Dirmanto. Sementara hasil pemeriksaan, pergantian sopir itu terjadi saat rombongan sedang beristirahat di rest area Saradan. Saat itu, Ahmad Ari yang merupakan sopir utama kelelahan. Usai menurunkan penumpang, sopir istirahat di bagasi. Karena kelelahan dia tertidur lelap. "Karena penumpang sudah ada yang salat, istirahat dan sebagainya, dan sudah masuk semua. Ade sopir cadangan melihat sopir utama tertidur dia mengambil inisiasi sendiri. Akhirnya bagasi belakang ditutup sama dia, kemudi diambil alih," ucap dia. "Jadi sopir utama itu, juga tidak tahu kalau kendaraan jalan. Karena kelelahan. Tahu- tahu kejadian kecelakaan itu. Pengakuan karena tidak tega melihat sopir utama kelelahan sehingga mengambil alih itu kemudinya," tutup Dirmanto.(fdn)

Sumber: