Kurir Sabu 42 Kg Ternyata Penjual Tahu Keliling

Kurir Sabu 42 Kg Ternyata Penjual Tahu Keliling

Surabaya, memorandum.co.id - Dwi Vibbi Mahendra bersama Ikhsan Fatriana didakwa terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Beratnya tak tanggung-tanggung yaitu 42 kilogram. Kedua terdakwa kini diseret ke meja hijau untuk diadili atas perbuatannya. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, agenda persidangan memasuki pemeriksaan saksi a de charge (meringankan) yang dihadirkan pengacara para terdakwa yaitu Siti Zahara. Menurut keterangan saksi yang merupakan istri dari terdakwa Ikhsan tersebut menjelaskan bahwa pada intinya dirinya tidak mengetahui Ikhsan bergelut dalam bisnis narkoba. "Saya tidak tahu kalau suami saya bergaul dengan narkoba. Dia penjual tahu yang setiap hari keliling. Sehari saya dikasih Rp 40 ribu. Sekolah anak-anak gratis," jelas Siti, Jumat (20/5). Sebelum terdakwa Ikhsan ditangkap, Siti mengatakan jika suaminya itu pergi dengan pamit akan mengerjakan proyek tower di Jakarta. "Pamitnya proyekan tower di Jakarta. Setelah ditangkap itu anak-anak saya sering menanyakan ayahnya tidak pulang," sambungnya. Setelah dirasa cukup, ketua majelis hakim Martin Ginting kemudian menunda persidangan dengan agenda tuntutan dua pekan mendatang dengan agenda penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Sementara itu, JPU Febrian saat ditemui usai persidangan mengatakan bahwa terhadap keterangan saksi tidak banyak berkomentar. Sebab, menurutnya apa yang disampaikan oleh saksi tidak relevan dengan peristiwa kasus tersebut. "Saya tidak mau komentar dengan keterangan saksi. Karena saksi tidak melihat, mendengar ataupun mengalaminya sendiri. Hal itu tercantum dalam ketentuan pasal 1 angka 26 KUHAP dimana definisi saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri," terangnya. Meskipun demikian, dirinya menghormati majelis hakim yang memberikan kesempatan kepada saksi untuk menyampaikan keterangannya. "Kami hormati keputusan hakim. Dan saya serahkan kepada majelis apakah keterangan saksi akan dijadikan pertimbangan dalam putusan nantinya," tandasnya. Untuk diketahui, awalnya terdakwa dihubungi Joko (DPO) yang menawarkan pekerjaan mengirimkan narkoba sabu. Untuk transportasi terdakwa diberi uang sebesar Rp 1,8 juta. Perintahnya lagi, terdakwa disuruh berangkat ke Bandung. Selanjutnya, Zoa Zoa memberitahu terdakwa akan ada laki-laki yang akan menemui terdakwa yakni Ikhsan (terdakwa). Kemudian para terdakwa mendapatkan perintah di suruh ke Pekanbaru tapi harus naik pesawat dari Jakarta dan ditransfer sebesar Rp 3 juta. Lalu para terdakwa pergi ke bandara Soekarno Hatta dan naik pesawat menuju Pekanbaru. Setelah tiba di Pekanbaru, para terdakwa diminta untuk mengambil sabu dan disetujui oleh para terdakwa. Kedua kemudian diperintahkan untuk berangkat ke Padang dan mendapat transport Rp 13 juta dengan menggunakan travel. Terakhir para terdakwa diperintahkan untuk berangkat ke Lampung. Di kota tersebut perjalanan kurir tersebut akhirnya terhenti setelah ditangkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. (jak)

Sumber: