PDI-P Bisa Sandera Parpol Lain
SURABAYA - Peneliti Surabaya Survey Center (SSC) Surokim Abdussalam memprediksi dalam bursa Pilwali Surabaya 2020 mendatang ada tiga calon yang berebut kursi L1 untuk menggantikan Tri Rismaharini."Prediksi saya tiga calon," ujar dia, Selasa (29/10). Menurut Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Trunojoyo ini tiga kandidat tersebut antara lain dua calon wali kota dari partai politik (parpol) dan satu independen (perseorangan). "PDI-P-koalisinya, Demokrat-koalisinya, dan independen,"terang pria kelahiran Lamongan ini. Selain itu lanjut Surokim, kalau dari perolehan kursi tiga koalisi parpol masih cukup. Pertama PDI-P serta koalisinya, ke dua Demokrat serta koalisinya, ke tiga Golkar serta koalisinya, ke empat independen. Jika itu ada, kata Surokim bursa Pilwali Surabaya akan lebih semarak. "PKB, Gerindra, PKS, PSI, NasDem bisa jadi angka bebas. Semua masih mungkin berubah, karena hampir semua ingin koalisi dengan PDI-P," terang Surokim. Surokim menjelaskan, saat ini PDI-P menjadi sentrum peta koalisi dan akan menentukan koalisi yang lain. Sekaligus PDI-P bisa menyandera partai-partai yang lain karena diprediksi PDI-P tetap mengambil jurus last minute (menit terakhir). "Jika tidak ingin kena sandera PDI-P maka partai-partai lain harus aktif membuka komunikasi, khususnya Demokrat, Golkar, PKS yang potensial tidak bersama PDI-P," jelas dia. Terkait syarat dukungan minimal 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT), membuat calon wali kota independen kelabakan. Sebab, jumlah dukungan tersebut dinilai sangat memberatkan. Namun, menurut Surokim jumlah tersebut adalah relatif. "Menurut saya relatif angka 6,5 persen. Itu angka moderat hasil kompromi parpol yang menurut saya idealnya 5 persen," imbuh dia. Dukungan calon independen harus 6,5 persen dari jumlah DPT membuat calon menjadi berat untuk bisa berlaga dalam pilkada. Disinggung mengenai UU Nomor 12 Tahun 2008,jumlah dukungan hanya tiga persen.Artinya cukup 70 ribu dukungan sudah bisa maju."Tapi untuk pilkada lex specialisnya (asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus) yang 6,5 persen," pungkas dia. (alf/dhi)
Sumber: