Pengedar Jaringan Sumatra Ditembak, Petugas Sita 14,8 Kg Sabu

Pengedar Jaringan Sumatra Ditembak, Petugas Sita 14,8 Kg Sabu

Surabaya, memorandum.co.id - BNNP Jawa Timur juga membekuk pengedar ganja jaringan Sumatra Utara di tempat ekspedisi  Malang. Mereka  yakni Haidar Gilang, warga Dusun Jereng Timur, Desa Gugut, Rambipuji, Jember ; dan Aji Handoko, warga Jalan Husni Thamrin, Klojen, Malang. Kepala BNNP Jatim Brigjenpol M Aris Purnomo mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah bekerja sama dengan BNNP Sumatera Utara. Petugas mendapat informasi bahwa usaha ekspedisi di Malang dan di Lapangan Bandulan, Sukun, Kota Malang akan ada transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap Haidar setelah menerima paket. Saat ditanya petugas, tersangka mengaku, bahwa paket berwarna coklat dengan packing kayu tersebut berisi ganja. “Dari penangkapan tersangka Haidar ini petugas menyita 1 paket berwarna coklat berisikan ganja sebanyak 15 bungkus dengan berat total 14.982 gram atau 14,8 kilogram,” beber Aris. Perbuatan tersangka diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari hasil ungkap ini, BNNP Jatim berhasil menyelamatkan kurang lebih 34.000 jiwa. Saat diinterogasi petugas, Haidar mengaku biasanya setelah menerima paket ganja, paket tersebut diserahkan kepada penerimanya yang biasanya bertemu langsung di Lapangan Bandulan Malang. Selanjutnya petugas BNNP Jatim dan Haidar menuju lokasi. Di sana bertemu dengan penerimanya, yakni Aji. "Saat berusaha mengambil paket, tersangka AH yang hendak diamankan petugas BNNP malah mecoba melarikan diri dari peringatan petugas. Saat masih tetap berusaha melarikan diri, petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan di bagian kaki sebelah kiri guna melumpuhkan tersangka AH,” tandas Aris. Aji bersama Haidar menerima paket ganja tersebut atas perintah atasannya bernama Sinyo (DPO ). Aji juga mengaku telah 5 kali menerima paket  ganja atas perintah atasannya bernama Pablo (DPO ). (rio)

Sumber: