Pria Kedurus Beli 2 Kg Ganja di Intagram untuk Obat Diabetes
Surabaya, memorandum.co.id - BNNP Jatim membekuk pengedar narkoba jenis ganja jaringan Sumatra Utara di Jalan Kedurus, Surabaya. Selain menangkap Yoga Firmansyah di Jalan Kedurus Gang II, petugas juga menyita barang bukti 2 Kg ganja seberat 1.981 gram. Tersangka mengaku, menjadi pengedar ganja karena selain untuk mencari keuntungan, ganja dijadikan sebagai obat penyakit diabetesnya. "Tersangka jaringan Sumatra Utara. Selain diedarkan, ganja juga dikonsumsi sendiri sebagai obat diabetes yang dideritanya," ungkap Kepala BNNP Jatim Brigjenpol M Aris Purnomo, Kamis (19/5). Pengungkapan kasus peredaran ganja berdasarkan informasi dari anggota BNNP Sumatra Utara jika Yoga merupakan pengedar ganja jaringan Sumatera. Kemudian informasi ditindaklanjuti oleh BNNP Jatim dengan melakukan penangkapan terhadap Yoga di Kedurus. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan 1 paket plastik kecil warna coklat yang berisi ganja seberat 7 gram. "Oleh tersangka barang disimpan di saku celana sebelah kiri," ungkap Aris. Petugas juga menemukan bukti tambahan di rumahnya di Kedurus dan berhasil berhasil mengamankan 4 paket ganja yang berada di dalam 1 bungkus paket dengan berat. Masing-masing 493 gram, 512 gram 471 gram dan 505 gram. Total ganja yang disita 1.981 gram. "Tersangka mengaku jika barang dibeli melalui Instagram dan barang dikemas dalam paket bubuk kopi," jelas Aris. Saat diinterogasi, Yoga mengaku mendapatkan ganja tersebut dengan cara membeli melalui media sosial Instagram dengan akun Omah Ijo. Selanjutnya berkomunikasi melalui telegram dengan nama Patah (DPO). "Setelah itu, saya diarahkan Patah untuk memesan melalui akun ph8coffe karena paket ganja tersebut akan disamarkan pengirimannya dengan bubuk kopi," terang Yoga kepada petugas. Yoga berterus terang membeli ganja sebanyak 2 kilogram seharga Rp 12 juta. Tapi untuk pembayara belum dibayar semuanya. "Karena perjanjiannya barang dibayar apabila sudah sampai," jelas dia. Tersangka mengaku, sudah 6 kali hingga akhirnya pembelian tersangka yang ke-6 ini berhasil ditangkap dan diamankan oleh Petugas BNNP Jatim. Tersangka menerangkan, ganja tersebut pergunakan untuk pengobatan tersangka karena mempunyai penyakit deabetes. "Caranya ganja direbus dengan minyak zaitun dan minyak tawon," ungkap Yoga. Selanjutnya, tersangka minum atau olahan tersebut dioleskan apabila ada luka. Dan ganja tersebut oleh tersangka juga dikonsumsi dengan cara dibakar dan diisap seperti merokok. "Sebagian lagi saya jual secara online melalui sosial media Instagram seharga Rp 250 ribu sebanyak segumpal tangan," aku Yoga. Atas perbuatannya tersebut tersebut, Yoga kini ldiamankan di kantor BNNP Jawa Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (rio)
Sumber: