Curi Emas 1 Kg Milik Kakak Ipar, Kini Jadi Pesakitan
Surabaya, memorandum.co.id - Gendrarto didakwa melakukan pencurian emas seberat satu kilogram milik korban sekaligus kakak iparnya, Maria Terry Endiawati. Atas perbuatannya itu korban mengalami kerugian total Rp 1 miliar. Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi saat terdakwa bersama istri dan kedua anaknya tinggal di rumah korban yang sedang direnovasi, di Jalan Tanjungsari. Korban ketika itu meninggalkan rumah lantaran sedang bekerja di kota Semarang. Kemudian, suatu ketika terdakwa melihat melihat kunci brankas yang masih menancap di lubang kunci dan pintu brankas dalam keadaan sedikit terbuka. Akhirnya timbul niat jahat terdakwa untuk membuka brankas di dalam kamar tersebut tanpa seiizin pemiliknya. Dari dalam brankas tersebut, terdakwa mengambil 93 macam perhiasan emas berupa cincin, gelang, giwang, liontin dan kalung dengan berat seluruhnya lebih kurang 998,35 gram. Setelah berhasil mengambil perhiasan mas tersebut kemudian terdakwa jual dan digadaikan satu persatu. Saat melakukan penjualan atau menggadaikan, terdakwa meminta tolong kepada kepada tukang yang merenovasi rumah yakni Mulyo Budi Santoso (berkas terpisah). Setiap menjual dan menggadaikan perhiasan tersebut, terdakwa memberi upah sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu. "Dari hasil penjualan tersebut, terdakwa memperoleh hasil Rp 200 juta yang diakui telah habis untuk membayar utang dan menebus perhiasan hasil dari pencurian sebelumnya di pegadaian," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/5). Selanjutnya terdakwa akhirnya ditangkap petugas polisi pada Jum’at (18/2) sekira pukul 16.00, di rumah Jalan Simo Sidomulyo Surabaya. "Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP," ucap JPU. Terhadap dakwaan tersebut, saat diminta tanggapannya terdakwa membenarkan. " Benar Yang Mulia," ujar terdakwa. (Jak)
Sumber: